PARLEMEN

Anggota Komisi I DPR: UU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber Diperlukan, Tapi…

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) mengenai keamanan dan ketahanan siber (KKS) sangat dibutuhkan di tengah dinamika ancaman siber yang tidak bisa dianggap sepele saat ini.

“Kita semuanya setuju pasti bahwa undang-undang siber ini sangat dibutuhkan, apalagi melihat dinamika saat ini,ancaman siber bukan merupakan masalah yang kecil tetapi masalah besar yang harus difokuskan oleh pemerintah kedepannya,” kata Evita dalam acara forum legislasi bertajuk ‘Progres Percepatan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahana Siber (KKS)?’, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (13/8)

Menurut dia, di era digitalisasi seperti saat ini, perang bukan lagi dilakukan dengan cara tradisional, melainkan perang (wars) ke depan nantinya tanpa diketahui atau melalui deklarasi peperangan itu sendiri.

“Perang tradisional, perang ke depan ini adalah perang siber, bedanya perang tradisional sama perang siber, kalau perang tradisional itu kan di diklerasikan, tetapi kalau perang siber ini enggak ada. Tiba-tiba saja kita sudah diserang,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Oleh karena itu, sambung dia, kondisi ini harusnya menjadi perhatian penting pemerintah dalam melindungi negara dari serangan siber baik dari dalam maupun luar negeri.

“Kita melihat sejarahnya aja deh, pada tahun 2007-2008 ketika Estonia, Georgia itu diserang dengan cyber war oleh Rusia, mereka sudah tidak bisa percaya apa-apa, mereka lumpuh,” paparnya.

“Nah, ancaman itu bukan nggak akan terjadi di negara kita, ancaman itu ada di depan mata kita yang harus menjadi perhatian kita,” tegas Evita.

Sementara itu, mengenai rancangan undang-undang (RUU) tentang Kemanan dan Ketahanan Siber yang merupakan inisatif DPR dan tengah di bahas badan legislasi (Baleg) masih diperlukan pembahasan mendalam untuk kemudian dijadikan aturan perundang-undangan.

“Apakah rancangan undang-undang siber ini perlu disetujui dalam waktu singkat ini?. Setelah saya baca (draft) undang-undangnya, saya lihat kontesnya, substansinya sepertinya kita harus lebih mendalami terhadap RUU yang ada, itu pandangan saya pribadi,” tukasnya.

Recent Posts

Kasus Fitnah Penjual Es Gabus, DPR Desak Sanksi Tegas dan Pemulihan Nama Korban

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa penyelesaian kasus dugaan fitnah…

7 jam yang lalu

Kemenperin dan ADB Perkuat Kerja Sama Pengembangan Semikonduktor Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mempercepat pengembangan industri semikonduktor nasional sebagai bagian dari strategi…

8 jam yang lalu

TNI dan Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

MONITOR, Jakarta - Kepala Staf Umum TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon, selaku Wakil Ketua I…

10 jam yang lalu

KKP Targetkan Empat Regulasi Hilirisasi Perikanan Rampung di 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan empat regulasi untuk memperkuat sektor hilir…

12 jam yang lalu

Kemenag dan TVRI Siapkan Konten Inspiratif untuk Ramadan 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menerima audiensi jajaran manajemen dan tim kreatif…

13 jam yang lalu

Tok! DPR Resmi Setujui Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI

MONITOR, Jakarta - DPR RI secara resmi menyetujui calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dalam Rapat…

15 jam yang lalu