Jumat, 26 April, 2024

Anggota Komisi I DPR: UU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber Diperlukan, Tapi…

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) mengenai keamanan dan ketahanan siber (KKS) sangat dibutuhkan di tengah dinamika ancaman siber yang tidak bisa dianggap sepele saat ini.

“Kita semuanya setuju pasti bahwa undang-undang siber ini sangat dibutuhkan, apalagi melihat dinamika saat ini,ancaman siber bukan merupakan masalah yang kecil tetapi masalah besar yang harus difokuskan oleh pemerintah kedepannya,” kata Evita dalam acara forum legislasi bertajuk ‘Progres Percepatan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahana Siber (KKS)?’, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (13/8)

Menurut dia, di era digitalisasi seperti saat ini, perang bukan lagi dilakukan dengan cara tradisional, melainkan perang (wars) ke depan nantinya tanpa diketahui atau melalui deklarasi peperangan itu sendiri.

“Perang tradisional, perang ke depan ini adalah perang siber, bedanya perang tradisional sama perang siber, kalau perang tradisional itu kan di diklerasikan, tetapi kalau perang siber ini enggak ada. Tiba-tiba saja kita sudah diserang,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.

- Advertisement -

Oleh karena itu, sambung dia, kondisi ini harusnya menjadi perhatian penting pemerintah dalam melindungi negara dari serangan siber baik dari dalam maupun luar negeri.

“Kita melihat sejarahnya aja deh, pada tahun 2007-2008 ketika Estonia, Georgia itu diserang dengan cyber war oleh Rusia, mereka sudah tidak bisa percaya apa-apa, mereka lumpuh,” paparnya.

“Nah, ancaman itu bukan nggak akan terjadi di negara kita, ancaman itu ada di depan mata kita yang harus menjadi perhatian kita,” tegas Evita.

Sementara itu, mengenai rancangan undang-undang (RUU) tentang Kemanan dan Ketahanan Siber yang merupakan inisatif DPR dan tengah di bahas badan legislasi (Baleg) masih diperlukan pembahasan mendalam untuk kemudian dijadikan aturan perundang-undangan.

“Apakah rancangan undang-undang siber ini perlu disetujui dalam waktu singkat ini?. Setelah saya baca (draft) undang-undangnya, saya lihat kontesnya, substansinya sepertinya kita harus lebih mendalami terhadap RUU yang ada, itu pandangan saya pribadi,” tukasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER