SOSIAL

Anak Down Syndrome Kerap Dibully, KPAI Minta Pemerintah Lakukan ini

MONITOR, Jakarta – Dalam peringatan Hari Anak Nasional 2019 ini, KPAI menuntut agar pemerintah memenuhi hak-hak anak penyandang dissabilitas khususnya anak down syndrome. Pasalnya, berdasarkan data KPAI tahun 2019 sampai bulan Juni, terdapat 64 anak yang hak-haknya tidak dipenuhi karena masalah sosial.

Susianah Affandy selaku Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat mengatakan, anak-anak down syndrome tidak sedikit yang diabaikan ditengah masyarakat. Bahkan kehadiran mereka kadang dianggap sebagai aib keluarga.

Ia menjelaskan, selama ini penanganan anak down syndrome dilakukan Pemerintah dengan pendekatan carity, sekedar belas kasihan, sehingga ditempatkan dalam tugas dan fungsi kementerian Sosial RI.

“Harusnya Pemerintah mengubah paradigm charity dengan paradigma pemenuhan hak sehingga semua Kementerian/Lembaga memiliki tugas dan fungsi dalam pemenuhan hak-haknya mulai dari catatan sipil, hak kesehatan, hak pendidikan, hak pengasuhan dan sebagainya,” ujar Susianah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/7).

Susianah melanjutkan, berdasarkan temuan KPAI, ada dua penyebab sebagian besar orang tua membiarkan anak down syndrome tumbuh ala kadarnya, pertama karena tiadanya pengetahuan soal pengasuhan dan pemenuhan hak-hak anak dissabilitas. Faktor inilah yang menyebabkan anak-anak down syndrome sampai dewasa tidak memiliki kemandirian mulai dari merawat dirinya (mandi, makan, ganti baju dan lain sebagainya) sampai menjalankan fungsi sosialnya.

Faktor kedua, adalah kemiskinan. Susi menjelaskan, anak down syndrome membutuhkan sarana dan prasana dalam proses tumbuh kembang dan pemenuhan haknya.

“Di pedesaan, kehadiran anak down syndrome oleh sebagian besar masyarakat kerap kali dianggap sebagai aib, kutukan dan oleh karenanya mereka menyekap (memasung) anak tersebut.

Mereka di sekolah dan lingkungannya banyak mengalami bullying sehingga mengakibatkan menarik diri dari teman-teman dan sekolah,” tutur Susianah.

Untuk itu, KPAI pun meminta Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU 8 tahun 2016. Peraturan Pemerintah yang dibutuhkan dalam pemenuhan hak antara lain PP tentang perlindungan, rehabilitasi, tenaga kerja, pendidikan, jaminan aman atas kekerasan bagi penyandang disabilitas dan sebagainya.

“Setelah penetapan UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dua tahun setelahnya harusnya Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah. Kenyataannya harapan tersebut pupus,” kata Susianah.

Recent Posts

Duga Ada Gembong Besar di 4 Kasus Penyelundupan Narkoba, Legislator: Ada Apa Dengan Lapas?

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Pareira menduga ada aktor besar…

51 menit yang lalu

Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro 2026 Perluas Akses dan Perkuat Daya Saing UMKM

MONITOR, Balikpapan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat komitmennya dalam membangun ekosistem…

4 jam yang lalu

Cegah Judi Berkedok Permainan Anak, Legislator Dorong Evaluasi Semua Izin Arena Arkade

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap…

10 jam yang lalu

Kemenperin Pacu Kerja Sama Manufaktur Konkret dengan Belarus

MONITOR, Belarus - Hubungan industri antara Indonesia dan Belarus terus menunjukkan progres strategis di tengah…

12 jam yang lalu

Mahfuz Sidik Bekali Anggota DPRD Partai Gelora Seni Komunikasi dan Strategi Politik Hadapi Pemilu 2029

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Mahfuz Sidik, menegaskan pentingnya kemampuan…

12 jam yang lalu

Waka Komisi VII DPR: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Sekadar Ubah Jalur Penjualan Komoditas

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengingatkan agar kebijakan ekspor…

13 jam yang lalu