Sabtu, 20 April, 2024

Serahkan ke Rapimgab, Pansus Wagub Angkat Tangan soal Aturan Kuorum

MONITOR, Jakarta – Pansus Wagub DKI sepertinya sudah angkat tangan untuk memutuskan aturan kuorum dalam tata tertib (tatib) pemilihan.

Oleh karenanya, pansus Wagub pun memutuskan agar pengaturan kuorum dalam tatib, diputuskan di rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) dewan.

“Pembahasan soal aturan kuorum ini sangat alot. Dua partai pengusung yakni PKS dan Gerindra punya keinginan berbeda dan argumen berbeda. Kami di Pansus sudah tidak bisa memutuskan oleh karenanya kami bawa persoalan ini ke Rapimgab,” ujar Wakil Ketua Pansus Wagub DKI Bestari Barus, Rabu (10/7).

Dibeberkan Bestari, untuk aturan kuorum ini, Gerindra menginginkan agar rapat dinyatakan kuorum apabila di hadiri 3/4 anggota DPRD DKI, sementara PKS keukeh ingin 50+1.

- Advertisement -

“Gerindra beralasan dengan syarat kuourom 3/4 lebih legitimamet ketimbang peserta paripurna pemilihan hanya dihadiri 50+1,” tutur Bestari.

Beatari pun mengatakan kalau pada tingkat Rapimgab persoalan kuorum ini belum bisa diputuskan maka akan dibawa ke rapat dewan yang lebih tinggi yakni dirapat paripurna dewan.

“Jadi kalau di rapim gak belum bisa diputuskan di rapim maka bisa dibawa ke rapat paripurna untuk diputuskan,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER