MONITOR, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan pihaknya menolak sebanyak 16 permohonan materi gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi terkait sidang gugatan Pilpres Pemilu 2019.
Penolakan itu disampaikan langsung oleh Anwar Usman saat membuka sidang lanjutan gugatan Pilpres di Gedung MK, Selasa (18/6).
“Ada lagi yang mengajukan dari pihak lain atau pihak terkait sebagaimana yang disampaikan kemarin persoalan semacam itu tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman.
Dalam sidang itu, Anwar menyebut ada sebanyak 15 permohonan sebagai pihak terkait ini disampaikan pada saat sidang pendahuluan gugatan pilpres. Sedangkan satu permohonan lain disampaikan pada hari ini.
“Jadi ada 16, kemarin ada 15 tambah satu lagi,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, MK saat ini tengah mengelar sidang lanjutan gugatan Pilpres. Sidang tersebut yakni beragendakan mendengarkan jawaban dari pihak KPU, Bawaslu, dan tim hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
MONITOR, Jakarta – Sepanjang 2023, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berhasil mempertahankan posisinya sebagai penghasil minyak…
MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah siap…
MONITOR, Depok - Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Universitas…
MONITOR, Jakarta – Dukungan Ibu Iriana Joko Widodo terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ditunjukkan saat…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan…
MONITOR, Jakarta - Sebuah serangan udara menyasar sebuah bangunan rumah dekat guest house MER-C di…