Ketua MK Anwar Usman (dok: Mahkamah Konstitusi)
MONITOR, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan pihaknya menolak sebanyak 16 permohonan materi gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi terkait sidang gugatan Pilpres Pemilu 2019.
Penolakan itu disampaikan langsung oleh Anwar Usman saat membuka sidang lanjutan gugatan Pilpres di Gedung MK, Selasa (18/6).
“Ada lagi yang mengajukan dari pihak lain atau pihak terkait sebagaimana yang disampaikan kemarin persoalan semacam itu tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman.
Dalam sidang itu, Anwar menyebut ada sebanyak 15 permohonan sebagai pihak terkait ini disampaikan pada saat sidang pendahuluan gugatan pilpres. Sedangkan satu permohonan lain disampaikan pada hari ini.
“Jadi ada 16, kemarin ada 15 tambah satu lagi,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, MK saat ini tengah mengelar sidang lanjutan gugatan Pilpres. Sidang tersebut yakni beragendakan mendengarkan jawaban dari pihak KPU, Bawaslu, dan tim hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaan Computer…
MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) resmi membuka rangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan…
MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…
MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…
MONITOR, Jakarta - Lebih dari 75 ribu orang mendaftar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…