Ketua MK Anwar Usman (dok: Mahkamah Konstitusi)
MONITOR, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan pihaknya menolak sebanyak 16 permohonan materi gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi terkait sidang gugatan Pilpres Pemilu 2019.
Penolakan itu disampaikan langsung oleh Anwar Usman saat membuka sidang lanjutan gugatan Pilpres di Gedung MK, Selasa (18/6).
“Ada lagi yang mengajukan dari pihak lain atau pihak terkait sebagaimana yang disampaikan kemarin persoalan semacam itu tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman.
Dalam sidang itu, Anwar menyebut ada sebanyak 15 permohonan sebagai pihak terkait ini disampaikan pada saat sidang pendahuluan gugatan pilpres. Sedangkan satu permohonan lain disampaikan pada hari ini.
“Jadi ada 16, kemarin ada 15 tambah satu lagi,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, MK saat ini tengah mengelar sidang lanjutan gugatan Pilpres. Sidang tersebut yakni beragendakan mendengarkan jawaban dari pihak KPU, Bawaslu, dan tim hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri upacara peringatan ke-80 Hari Bhayangkara Tahun…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan duka cita mendalam…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin meminta pemerintah pusat untuk segera mengkonkretkan…
MONITOR, Jakarta - Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Dr. Ngasiman Djoyonegoro…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan belasungkawa menyusul meninggalnya 5 orang peserta…
Oleh: Zizah Nurazizah (Mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang) Dunia pendidikan kita hari ini sedang…