MEGAPOLITAN

Majelis Adat Betawi Tagih Janji Anies soal Pulau Reklamasi

MONITOR, Jakarta – Kabar yang menyebutkan bahwa Pemprov DKI sudah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada ratusan bangunan di pulau reklamasi jadi sorotan. Majelis Adat Betawi meminta Gubernur Jakarta Anies Baswedan agar terbuka dengan keberadaan ratusan bangunan di pulau reklamasi tersebut.

“Saya minta Pak Anies jangan bohongi warga Jakarta dengan cara menerbitkan diam-diam izin bangunan di atas pulau hasil reklamasi itu,” ujar salah seorang anggota Majelis Adat Betawi Zainuddin kepada MONITOR, Kamis (13/6)

Menurut Zainuddin, masyarakat Jakarta khususnya orang Betawi meminta Anies agar memenuhi janji politiknya waktu kampanye yang akan menghentikan dan menutup reklamasi.

“Tiba-tiba kabar yang berhembus sekarang Pak Anies sudah menerbitkan IMB untuk ratusan bangunan di pulau hasil reklamasi. Ada apa ini. Apa benar Anies sudah lupa pada janjinya saat kampanye. Apa iya Pak Anies mau menghianati kepercayaan warga Jakarta terhadap dirinya,” tanya Zainuddin.

Zainuddin yang juga duduk sebagai Wakil Rakyat Jakarta ini mengatakan, untuk mengetahui kondisi keberadaan pulau reklamasi saat ini, dua ormas besar yang bernaung di Bamus Betawi yakni Forum Betawi Rembug (FBR) dan FORKABI akan melihat langsung keberadaan bangunan di pulau reklamasi tersebut.

“Tolong dicatat, dua ormas besar Betawi yakni FBR dan FORKABI dalam waktu dekat akan datang ke pulau reklamasi untuk melihat langsung apa benar disana sudah banyak berdiri bangunan dan mengatongi izin seperti ramai diberitakan media saat ini,” terangnya.

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, kalangan Wakil Rakyat Jakarta menyatakan akan menyelidiki adanya kabar kalau ratusan bangunan di pulau reklamasi sudah mengatongi Inzin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wakil Ketua DPRD Jakarta, M Taufik mengatakan, berbicara pulau reklamasi ada dua hal yang perlu diperhatikan yakni terkait IMB dan Perda. Menurut Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta ini IMB dan Perda tersebut adalah dua hal yang berbeda.

“IMB itu kan ketentuanya kalau melanggar maka ada mekanisme denda yang harus dibayar,” ujar Taufik di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (12/6).

Namun ketika ditanya soal ratusan bangunan di pulau reklamasi yang sudah diberikan IMB ?

“Saya belum tau. Saya baru denger. Setahu saya mekanisme IMB itu kan harus sesuai ketentuan yang ada kemudian bila dia melanggar ada denda. Kami akan cari tahu,” jawab Taufik.

Taufik pun mengatakan, seharusnya IMB diberikan ketika perda yang mengatur kawasan zonasi rampung.

Recent Posts

Komisi III DPR Nilai Masukan Tiga Mitra di Jambi Sangat Produktif untuk RUU KUHAP

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menjelaskan bahwa Komisi III DPR…

4 jam yang lalu

Menag Minta Santri Teladani Ulama Terdahulu

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak para santri untuk meneladani ulama-ulama terdahulu yang…

6 jam yang lalu

Gelar Stadium General PBAK 2025, UID Angkat Peran Mahasiswa sebagai Agen Perubahan

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) menggelar Stadium General bertema “Indonesia Emas 2045: Peran…

6 jam yang lalu

Wamen UMKM Apresiasi Muhammadiyah Jogja Expo #4 2025 Perkuat Kapasitas Wirausaha

MONITOR, Yogyakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza mengapresiasi penyelenggaraan…

9 jam yang lalu

DPR Dorong Perbaikan Tata Niaga Gula, Kunci Swasembada Pangan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyerukan perlunya evaluasi…

9 jam yang lalu

DPR Apresiasi PT Sido Muncul, Proses Modernisasi Produksi Tanpa Korbankan Karyawan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, memberikan apresiasi tinggi kepada PT…

12 jam yang lalu