Rabu, 24 April, 2024

Majelis Adat Betawi Tagih Janji Anies soal Pulau Reklamasi

MONITOR, Jakarta – Kabar yang menyebutkan bahwa Pemprov DKI sudah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada ratusan bangunan di pulau reklamasi jadi sorotan. Majelis Adat Betawi meminta Gubernur Jakarta Anies Baswedan agar terbuka dengan keberadaan ratusan bangunan di pulau reklamasi tersebut.

“Saya minta Pak Anies jangan bohongi warga Jakarta dengan cara menerbitkan diam-diam izin bangunan di atas pulau hasil reklamasi itu,” ujar salah seorang anggota Majelis Adat Betawi Zainuddin kepada MONITOR, Kamis (13/6)

Menurut Zainuddin, masyarakat Jakarta khususnya orang Betawi meminta Anies agar memenuhi janji politiknya waktu kampanye yang akan menghentikan dan menutup reklamasi.

“Tiba-tiba kabar yang berhembus sekarang Pak Anies sudah menerbitkan IMB untuk ratusan bangunan di pulau hasil reklamasi. Ada apa ini. Apa benar Anies sudah lupa pada janjinya saat kampanye. Apa iya Pak Anies mau menghianati kepercayaan warga Jakarta terhadap dirinya,” tanya Zainuddin.

- Advertisement -

Zainuddin yang juga duduk sebagai Wakil Rakyat Jakarta ini mengatakan, untuk mengetahui kondisi keberadaan pulau reklamasi saat ini, dua ormas besar yang bernaung di Bamus Betawi yakni Forum Betawi Rembug (FBR) dan FORKABI akan melihat langsung keberadaan bangunan di pulau reklamasi tersebut.

“Tolong dicatat, dua ormas besar Betawi yakni FBR dan FORKABI dalam waktu dekat akan datang ke pulau reklamasi untuk melihat langsung apa benar disana sudah banyak berdiri bangunan dan mengatongi izin seperti ramai diberitakan media saat ini,” terangnya.

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, kalangan Wakil Rakyat Jakarta menyatakan akan menyelidiki adanya kabar kalau ratusan bangunan di pulau reklamasi sudah mengatongi Inzin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wakil Ketua DPRD Jakarta, M Taufik mengatakan, berbicara pulau reklamasi ada dua hal yang perlu diperhatikan yakni terkait IMB dan Perda. Menurut Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta ini IMB dan Perda tersebut adalah dua hal yang berbeda.

“IMB itu kan ketentuanya kalau melanggar maka ada mekanisme denda yang harus dibayar,” ujar Taufik di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (12/6).

Namun ketika ditanya soal ratusan bangunan di pulau reklamasi yang sudah diberikan IMB ?

“Saya belum tau. Saya baru denger. Setahu saya mekanisme IMB itu kan harus sesuai ketentuan yang ada kemudian bila dia melanggar ada denda. Kami akan cari tahu,” jawab Taufik.

Taufik pun mengatakan, seharusnya IMB diberikan ketika perda yang mengatur kawasan zonasi rampung.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER