Categories: Uncategorized

DPRD DKI Bakal Selidiki Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

MONITOR, Jakarta – Kalangan Wakil Rakyat Jakarta menyatakan akan menyelidiki kabar adanya ratusan bangunan di pulau reklamasi sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wakil Ketua DPRD Jakarta, M Taufik, mengatakan berbicara pulau reklamasi ada dua hal yang perlu diperhatikan yakni terkait IMB dan Perda. Menurut Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta ini, IMB dan Perda tersebut adalah dua hal yang berbeda.

“IMB itu kan ketentuannya kalau melanggar maka ada mekanisme denda yang harus dibayar,” ujar Taufik di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (12/6).

Namun ketika ditanya soal ratusan bangunan di pulau reklamasi yang sudah diberikan IMB ?

“Saya belum tau. Saya baru denger. Setahu saya mekanisme IMB itu kan harus sesuai ketentuan yang ada kemudian bila dia melanggar ada denda. Kami akan cari tahu,” jawab Taufik.

Taufik pun mengatakan, seharusnya IMB diberikan ketika perda yang mengatur kawasan reklamsi rampung.

“Kalau perdanya belum rampung bisa aja bangunan-bangunan itu tidak sesuai zonasi. Kalau tidak sesuai dengan perdanya, misalnya disini letaknya X rumah sakit terus dibikin ruko, kan itu gak boleh namanya itu melanggar perda,” tegasnya.

Bicara perda, kata Taufik, dewan sampai sekarang belum menerima perda tersebut.

“Sampe sekarang kita belum menerima. Makanya saya kaget juga katanya sudah diserahkan ke kuta. Sederhana aja nyerahnya kapan. Mana bukti penyerahan. Biar jelas jangan saling lempar. Saya minta mana kasih ke kami bukti penyerahannya. Saya sampai saat ini belum terima tuh,” terangnya.

Dengan demikian kata Taufik, dewan sebenarnya tidak mau ngomongin soal bangunan yang kaitannya dengan IMB, yang kita omongin adalah kawasannya yakni yang berkaitan dengan Perda.

Sementara Syarif, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, berjanji segera memanggil Kepala Dinas DPM PTSP menyangkut penerbitan IMB bangunan Pulau C dan D. Sebab, Gubernur Anies Baswedan telah menyegel bangunan pulau tersebut.

“Kami akan memanggil pihak PTSP untuk mempertanyakan masalah itu. Kenapa bisa IMB diterbitkan di Pulau C dan D,” tegas Syarif

Sekedar diketahui, Pemprov DKI Jakarta secara diam-diam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D.

Padahal Perda yang mengatur zonasi pulau belum disahkan DPRD. Kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak Gubernur Anies Baswedan mencabut IMB. Sebab, bila dipaksakan maka bakal menjadi preseden buruk.

Apalagi, dalam penerbitan IMB ditenggarai, pengembang tidak dikenai denda. Bila mengacu kepada Perda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) maka bangunan yang berdiri tanpa IMB wajib dibongkar atau dikenakan denda karena mendirikan bangunan mendahului perizinan.

Recent Posts

Ojol Jadi Pilihan Seorang Ayah Tunggal Cari Nafkah Sambil Asuh Anak

MONITOR, Kolaka – Menjalani peran sebagai orang tua tunggal bukan perkara mudah. Hal itu dirasakan Tri…

8 jam yang lalu

Kemnaker Perkuat Ekosistem K3 untuk Tingkatkan Pelindungan Pekerja

MONITOR, Makassar — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat ekosistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional sebagai…

10 jam yang lalu

Warga Boleh Bela Diri dari Begal, DPR: Tetap Prioritaskan Keselamatan dan Hindari Main Hakim Sendiri

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menyoroti pernyataan Polda Jawa Barat…

11 jam yang lalu

Deposit Judol Nominal Kecil Bisa Sasar Anak-anak, Legislator Minta Putus Aliran Dana Pelaku Judi Online

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR, Junico Siahaan menyoroti perubahan pola transaksi dalam aktivitas…

13 jam yang lalu

Dalam Sebulan, Prodi PAI FITK UIN Jakarta Hantarkan 4 Proposal Riset Kolaboratif ke Kompetisi BRIN 2026

MONITOR, Tangerang Selatan - Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan…

17 jam yang lalu

Komisi IX DPR Soroti 6 Ribu Bayi Meninggal Tiap Tahun

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menaruh perhatian serius terhadap…

1 hari yang lalu