Kamis, 25 April, 2024

DPRD DKI Bakal Selidiki Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

MONITOR, Jakarta – Kalangan Wakil Rakyat Jakarta menyatakan akan menyelidiki kabar adanya ratusan bangunan di pulau reklamasi sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wakil Ketua DPRD Jakarta, M Taufik, mengatakan berbicara pulau reklamasi ada dua hal yang perlu diperhatikan yakni terkait IMB dan Perda. Menurut Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta ini, IMB dan Perda tersebut adalah dua hal yang berbeda.

“IMB itu kan ketentuannya kalau melanggar maka ada mekanisme denda yang harus dibayar,” ujar Taufik di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (12/6).

Namun ketika ditanya soal ratusan bangunan di pulau reklamasi yang sudah diberikan IMB ?

- Advertisement -

“Saya belum tau. Saya baru denger. Setahu saya mekanisme IMB itu kan harus sesuai ketentuan yang ada kemudian bila dia melanggar ada denda. Kami akan cari tahu,” jawab Taufik.

Taufik pun mengatakan, seharusnya IMB diberikan ketika perda yang mengatur kawasan reklamsi rampung.

“Kalau perdanya belum rampung bisa aja bangunan-bangunan itu tidak sesuai zonasi. Kalau tidak sesuai dengan perdanya, misalnya disini letaknya X rumah sakit terus dibikin ruko, kan itu gak boleh namanya itu melanggar perda,” tegasnya.

Bicara perda, kata Taufik, dewan sampai sekarang belum menerima perda tersebut.

“Sampe sekarang kita belum menerima. Makanya saya kaget juga katanya sudah diserahkan ke kuta. Sederhana aja nyerahnya kapan. Mana bukti penyerahan. Biar jelas jangan saling lempar. Saya minta mana kasih ke kami bukti penyerahannya. Saya sampai saat ini belum terima tuh,” terangnya.

Dengan demikian kata Taufik, dewan sebenarnya tidak mau ngomongin soal bangunan yang kaitannya dengan IMB, yang kita omongin adalah kawasannya yakni yang berkaitan dengan Perda.

Sementara Syarif, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, berjanji segera memanggil Kepala Dinas DPM PTSP menyangkut penerbitan IMB bangunan Pulau C dan D. Sebab, Gubernur Anies Baswedan telah menyegel bangunan pulau tersebut.

“Kami akan memanggil pihak PTSP untuk mempertanyakan masalah itu. Kenapa bisa IMB diterbitkan di Pulau C dan D,” tegas Syarif

Sekedar diketahui, Pemprov DKI Jakarta secara diam-diam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D.

Padahal Perda yang mengatur zonasi pulau belum disahkan DPRD. Kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak Gubernur Anies Baswedan mencabut IMB. Sebab, bila dipaksakan maka bakal menjadi preseden buruk.

Apalagi, dalam penerbitan IMB ditenggarai, pengembang tidak dikenai denda. Bila mengacu kepada Perda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) maka bangunan yang berdiri tanpa IMB wajib dibongkar atau dikenakan denda karena mendirikan bangunan mendahului perizinan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER