MEGAPOLITAN

Diberikan Izin, KPAI : Sebagian Besar Anak Bisa Berlebaran Bersama Keluarganya

MONITOR, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan jika pihaknua masih tetap memantau pelaksanaan proses pemeriksaan sebanyak 52 anak korban aksi 22 Mei 2019 yang di duga terlibat kegiatan demonstrasi. 


“Posisi Ananda saat ini dalam ‘titipan’ karena mereka tidak memiliki catatan surat penangkapan maupun surat penahanan, hanya terkait proses penyelidikan,” kata Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6).


Dikatakan dia, sebagian besar anak-anak ini setelah pemeriksaan oleh pihak penyidik, bisa dilakukan diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara Anak dan proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Pasal 1 angka 7 UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana pada Anak/SPPA), terlebih dalam pasal selanjutnya yakni Pasal 5 ayat (3) menegaskan bahwa ‘dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan diversi’.


Dalam prosesnya, sambung dia, selain didampingi oleh orang tua/wali, juga di damping oleh penasihat hukum, pekerja sosial dan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai salah satu unit pelaksana teknis di bidang pembinaan luar lembaga pemasyarakatan.


“Balai ini bertugas memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak,”ujarnya.
Sementara terkait kendala teknis berkenaan dengan libur panjang menghadapi Iedul fitri ini, maka belum seluruh anak bisa mendapatkan pemeriksaan, untuk itu kepada mereka telah dilakukan pemberian izin melaksanakan lebih dahulu lebaran bersama keluarga (cuti) sebelum nanti melanjutkan kembali pemeriksaan yang tertunda kendala teknis ini. 


“Anak-anak diberikan masa libur cuti yang cukup,  dan pihak BAPAS yang memberikan jaminan hukum terhadap anak-anak tersebut,” paparnya.
Hingga senin kemarin beberapa orang tua masih melakukan koordinasi dengan KPAI antara lain terkait proses hukum putra mereka, serta masalah ketersediaan pendamping hukum. 


“Pada prinsipnya, Undang-undang mensyaratkan kewajiban adanya pendamping hukum dalam setiap proses, jika ybs tidak mampu, maka negara wajib menyediakannya,” pungkasnya.

Recent Posts

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat untuk Masyarakat Marjinal

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meresmikan Program Sekolah Rakyat (SR) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.…

2 jam yang lalu

DPR Desak KPK Usut Tuntas Skandal Korupsi Kuota Haji 2024

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, merespons tegas penetapan mantan…

8 jam yang lalu

Jelang Ramadan, Kemenag Percepat Pemulihan Layanan Keagamaan di Aceh

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama mengawal pemulihan layanan…

11 jam yang lalu

Menteri UMKM: Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci Sehatnya Ekosistem Digital

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya kolaborasi…

12 jam yang lalu

Defisit APBN 2025 Capai 2,92 Persen, Puan: Pelaksanaan 2026 Harus Lebih Disiplin

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap…

14 jam yang lalu

Menag Usul Tambah Kuota Beasiswa Kemenag di Rapat Dewan Penyantun LPDP

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama menyampaikan tiga usulan dalam Rapat Dewan Penyantun Lembaga Pengelola Dana…

15 jam yang lalu