Sabtu, 27 April, 2024

Lima Jaksa Penuntut Umum Siap Hadapi Kasus Kivlan Zen

MONITOR, Jakarta – Untuk menangani kasus mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Kivlan Zen, dalam dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan makar, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan telah ditunjuk lima orang jaksa penuntut umum untuk meneliti berkas kasus itu.

“Kami siapkan sejumlah jaksa untuk menangani kasus ini. Tujuannya supaya kami tangani dengan baik terhindar dari praduga macam-macam. Sebab selama ini ada tuduhan politisasi, kriminalisasi. Padahal tidak ada itu. Semuanya berdasarkan fakta dan bukti,” ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Jumat (31/5/2019).

Menurut Prasetyo, tim penanganan perkara kejaksaan disebutnya tidak akan mempedulikan tekanan dari luar dan melakukan penegakan hukum sesuai koridor.

Dilain pihak, Prasetyo, menilai kasus yang menimpa Kivlan Zen memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya.

- Advertisement -

“Kita lihat nanti. Ya senjata, ya makar, ini kan saling berkaitan. Yang pasti tentunya penyidik sudah punya alat bukti cukup untuk menyatakan seseorang tersangka,” ungkapnya.

Ia pun mengaku melihat langsung senjata dan alat-alat bukti lain dan mengetahui pembicaraan yang menjelaskan alur kasus sehingga tuduhan pun disebutnya sudah dapat diketahui.

Dari semua bukti itu, menurut Prasetyo, tinggal dirangkai dan dikemas dalam satu berkas perkara yang sempurna.

Seperti diketahui, Kivlan diperiksa di Markas Polda Metro Jaya terkait hubungannya dengan enam orang yang diduga menjadi pembunuh bayaran berdasarkan pengakuan para tersangka. Tiga orang tersangka mengaku kenal dengan Kivlan lantaran pernah sama-sama menjadi anggota TNI.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER