Jumat, 26 April, 2024

Klaim Tak Bersalah, Kivlan Zen Tuding Wiranto Rekayasa Kasusnya

MONITOR, Jakarta – Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal dan peluru tajam bersikukuh tidak bersalah. Sebelum memasuki persidangan, mantan perwira TNI itu bahkan menuding kasus yang kini dialaminya adalah buah rekayasa dari polisi dan eks Menko Polhukam Wiranto.

Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI ini tak terima jika dirinya dituduh memiliki senjata yang dimaksud.

“Pokoknya saya tidak bersalah, semua rekayasa polisi sama Wiranto. Wiranto bilang pertemuan saya dengan Wiranto ini, Wiranto dan polisi, polisi buat rekayasa pada pernyataan Iwan, Adnil dan semuanya, saya tidak terlibat dalam masalah senjata,” ujar Kivlan sebelum sidang eksepsi dimulai, di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12).

Ia pun angkat bicara mengenai tudingan pemberian uang kepada Iwan, salah satu terdakwa juga dari kasus ini. Kivlan mengaku bukan memberikan uang untuk pembelian senjata, melainkan ditujukan dalam rangka supersemar.

- Advertisement -

“Kalau saya memberi uang memang dalam rangka supersemar (surat perintah sebelas maret) kepada Iwan. Tapi tidak untuk senjata, tapi dipaksakan (pembelian senjata) karena politik,” tandas Kivlan.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka yang menyangkut perkara Kivlan Zen. Dari delapan tersangka tersebut, penyidik membaginya ke dalam lima kategori. Pertama adalah inisiator, kedua penyandang dana, kemudian yang menyediakan dan pencari senjata api. Keempat, perencana aksi pembunuhan, serta terakhir para calon eksekutor.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER