POLITIK

Ketua DPR RI Dukung IPPAT Gelar KLB

MONITOR, Jakarta- Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) untuk menggelar kongres lanjutan atau luar biasa (KLB).


Ia berharap dengan KLB menghasilkan rekonsiliasi yang disepakati semua pihak, pasca kongres di Makassar Tahun 2018 kemarin.


“Kami berharap permasalahan diantara anggota IPPAT ini bisa diselesaikan dengan baik, dengan KLB yang transparan dan aspiratif maka bisa menyatukan kembali para notaris,” kata Bamsoet usai menerima pimpinan kolektif kolegial IPPAT dikantornya, Lantai 3, Nusantara III, Gedung DPR RI, Jumat (31/5).


“Karena kita (DPR RI) ini kan sedang menyusun RUU Pertanahan, kita memerlukan masukan dari para IPPAT untuk membantu menyusun RUU tersebut,” tambahnya.


Untuk diketahui, KLB tersebut merupakan perintah dari Pengadilan Jakarta Barat melalui penetapan Nomor 694/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt. Didalam anggaran dasar, seorang Ketua Umum baru terpilih jika memenuhi syarat 50 + 1, namun dalam kongres di Makassar, belum ada satu pun calon yang memenuhi kriteria tersebut. 


“Pimpinan Kolegial Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PKK IPPAT) menyerukan adanya rekonsiliasi Ikatan Notaris. Supaya tetap bersatu, saling bekerjasama mengadakan kongres luar biasa (KLB), untuk melanjutkan kongres yang belum tuntas, di Makassar,” kata Otty Hari Chandra Ubayani, salah satu unsur pimpinan kolektif kolegial IPPAT.


Otty juga menegaskan, selain memilih ketua umum yang legitimate, KLB diharapkan sebagai jalan rekonsiliasi nasional bagi seluruh PPAT. 
“Kita harapkan semua Caketum yang berkonstestasi dalam Kongres IPPAT ke VII Makassar dapat berkomitmen bersama. Selain membahas KLB, PKK IPPAT juga berdiskusi dan memberikan masukan kepada Bamsoet mengenai rencana UU Pertanahan yang sedang digodok oleh DPR RI,” ucapnya.


Harapan yang sama juga disampaikan Pimpinan Kolegial lainnya, seperti Hapendi Harahap yang menekankan soal usulan dari IPPAT mengenai RUU pertanahan tersebut.


“Mengingat saat ini DPR RI sedang membahas RUU Pertanahan, PKK IPPAT telah mengajukan agar dilibatkan dalam seluruh proses pembahasan RUU Pertanahan,” sebut dia.


“Sehingga nantinya saat menjadi Undang-undang Pertanahan, Jabatan PPAT telah terakomodasi di dalamnya sesuai harapan PPAT seluruh Indonesia yaitu PPAT yang diatur oleh undang-undang tersendiri,” pungkasnya.

Recent Posts

Nasaruddin Umar Fokus Membantu Presiden sebagai Menteri Agama

MONITOR, Jombang — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya untuk tetap fokus menjalankan tugas membantu…

6 jam yang lalu

Pasangin Resmi Meluncur, Bangun dan Renovasi Rumah Kini Lebih Praktis dalam Satu Platform

MONITOR, Jakarta — Membangun rumah impian kerap menjadi proses yang kompleks. Mulai dari menentukan desain,…

6 jam yang lalu

Kementerian UMKM Kawal Pemulihan Ekonomi Terdampak Bencana di Sumatera

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya untuk mengawal pemulihan…

15 jam yang lalu

Rektor UIN Jakarta: Pengamanan Aset TKIP-SDIP Pamulang Adalah Mandat Negara, KBM Dijamin Aman

MONITOR, Tangerang Selatan – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama tim kuasa hukum menggelar konferensi pers…

1 hari yang lalu

Jelang Muktamar NU ke-35, JATMAN Gelar Istighatsah dan Manaqib Kubro di Tambakberas

MONITOR, Jombang – Ribuan jamaah thariqah berkumpul di Pondok Pesantren Al-Amanah 2 Bahrul Ulum, Tambakberas,…

1 hari yang lalu

Kemnaker Usulkan Penguatan Pedoman Kesempatan Kerja Inklusif ASEAN

MONITOR, Bangkok — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusulkan penguatan pedoman kesempatan kerja inklusif di kawasan ASEAN…

2 hari yang lalu