MONITOR, Jakarta – Koordinator Relawan IT BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang juga politikus PAN, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap polisi terkait kasus penyebaran hoaks alias berita bohong soal kerusuhan 22 Mei 2019 melalui akun media sosial twitter miliknya @AkunTofa.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi pada Minggu (26/5/2019) mengatakan Mustofa dijemput di kedimannya pada dini hari dan masih diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan. Statusnya sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau sudah ditangkap harusnya sudah tersangka,” kata Dedi.
Mustofa dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
MONITOR, Jakarta — Kementerian Perindustrian melalui program kelas industri bekerja sama dengan PT Mayora Indah Tbk…
MONITOR, Bekasi - Ketua Umum Dharma Pertiwi Ny. Evi Agus Subiyanto memimpin langsung kegiatan bakti sosial…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian terus memperkuat pengelolaan produksi dan pasokan ayam ras nasional sebagai…
Oleh: dr. H. Agus Sunardi, Sp.PK* Manusia tidak pernah lepas dari aktivitas berbicara. Dalam kehidupan…
MONITOR, Jakarta — Eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah kembali memanas setelah serangan militer Israel ke…
Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah sedang menyiapkan…