MONITOR, Jakarta – Koordinator Relawan IT BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang juga politikus PAN, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap polisi terkait kasus penyebaran hoaks alias berita bohong soal kerusuhan 22 Mei 2019 melalui akun media sosial twitter miliknya @AkunTofa.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi pada Minggu (26/5/2019) mengatakan Mustofa dijemput di kedimannya pada dini hari dan masih diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan. Statusnya sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau sudah ditangkap harusnya sudah tersangka,” kata Dedi.
Mustofa dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menambah 1,079 juta hektare kawasan konservasi…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen dan keseriusannya dalam mengambangkan pesantren ramah…
MONITOR, Manado - Civitas akademika Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado dan Institut Agama Kristen…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat peran…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat)…
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa penentuan calon Direktur Jenderal…