MONITOR, Jakarta – Koordinator Relawan IT BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang juga politikus PAN, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap polisi terkait kasus penyebaran hoaks alias berita bohong soal kerusuhan 22 Mei 2019 melalui akun media sosial twitter miliknya @AkunTofa.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi pada Minggu (26/5/2019) mengatakan Mustofa dijemput di kedimannya pada dini hari dan masih diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan. Statusnya sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau sudah ditangkap harusnya sudah tersangka,” kata Dedi.
Mustofa dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI, Irine Yusiana…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan kebanggaannya atas prestasi Timnas Sepak Bola…
MONITOR, Jakarta - Inisiasi DPR RI melalui Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) terkait isu krisis…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, mengingatkan para kepala daerah,…
Oleh: H. Husny Mubarok Amir Pelaksanaan Haji yang ideal tentu menjadi harapan semua kalangan, baik…
MONITOR, Jakarta - National trade estimate report tertanggal 6 April 2025 dari pemerintah amerika mengkritisi…