Sabtu, 27 April, 2024

Diciduk Polisi, Mustofa Nahrawardaya jadi Tersangka Penyebar Hoaks Aksi 22 Mei

MONITOR, Jakarta – Koordinator Relawan IT BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang juga politikus PAN, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap polisi terkait kasus penyebaran hoaks alias berita bohong soal kerusuhan 22 Mei 2019 melalui akun media sosial twitter miliknya @AkunTofa.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi pada Minggu (26/5/2019) mengatakan Mustofa dijemput di kedimannya pada dini hari dan masih diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan. Statusnya sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Kalau sudah ditangkap harusnya sudah tersangka,” kata Dedi.

Mustofa dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER