Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (dok: Asep Monitor)
MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mempersoalkan posisi Bambang Widjojanto (BW) yang dipercaya menjadi Ketua Tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga dalam mengawal sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal posisinya saat ini adalah sebagai Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
“Ini adalah hak warga negara. Beliau bukan Aparatur Sipil Negara, sehingga berhak untuk menentukan pilihan politiknya,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Menurut Anies, kinerja mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak akan terganggu, meski bekerja juga di BPN.
“Jangka waktu persidangan di MK itu hanya memakan waktu selama 14 hari.
Selama bisa menjalankan tugas dengan baik dan tidak ada konflik of interest, Insyaallah enggak apa-apa,”terang Anies.
Sebelumnya, Koordinatoor Juru BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzhar Simanjuntak menilai penunjukkan BW sebagai ketua tim kuasa hukum Prabowo untuk melakukan gugatan hasil Pemilu 2019 ke MK keputusan yang tepat.
Menurutnya, Bambang memiliki pengalaman dan kapasitas yang mumpuni, terlebih dirinya juga pernah menjadi pengacara di MK.
MONITOR, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan realisasi APBN hingga 31 Januari…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mempertanyakan kebijakan impor 105 ribu…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menargetkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan…
MONITOR, Pematang Siantar - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat akses pembiayaan bagi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus mempersiapkan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Ini akan…
MONITOR, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyatakan sikap kritis terhadap kebijakan PT Agrinas…