PARLEMEN

Komisi III DPR Apresiasi Langkah Kemenkumham Nonaktifkan Kalapas Nusakambangan

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, mengapresiasi tindakan cepat Kementerian Hukum dan HAM menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Nusakambangan Kamis (2/5) kemarin.

”Penonaktifan Kalapas adalah langkah tepat sebagai bagian dari pertanggungjawaban Kalapas atas tindakan anak buahnya dan untuk menjalani proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” kata Nasir, di Jakarta, Sabtu (4/5).

Politisi asal Aceh ini menilai, tindakan penonaktifan dan upaya pembinaan terhadap Kalapas dan sipir yang diduga melakukan kekerasan terhadap Narapidana itu dirasa tidak cukup.

“Tindakan kekerasan dengan menyeret Narapidana dalam kondisi terborgol dan mengakibatkan luka adalah bentuk penyiksaan dan penganiayaan, seharusnya pelaku harus bertanggung jawab secara pidana,” ujar anggota Pansus RUU KUHP ini.

Lebih lanjut, politikus dari fraksi PKS ini mengingatkan, Indonesia telah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 1998 pada 28 September 1998 lalu.

”Meski Indonesia belum melakukan implementasi melalui Undang-Undang, namun dengan meratifikasi dan bahkan melakukan deklarasi terhadap ketentuan Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta melakukan reservasi terhadap ketentuan Pasal 30 ayat (1) konvensi ini, maka seharusnya Pemerintah telah menunjukan i’tikad baik dan komitmennya untuk tidak kembali melakukan upaya-upaya penyiksaan dalam proses penegakan hukum,” tegas Nasir

Oleh karena itu, Nasir berharap, upaya pemeriksaan dan penindakan terhadap pimpinan dan aparat sipir tidak hanya dilakukan dalam kasus yang terungkap dipublik saja.

“Perlu ada sanksi tegas dan pemberian hukuman terhadap pimpinan dan sipir yang terbukti melakukan upaya kekerasan, perlakuan kejam dan tidak manusiawi terhadap tahanan,” ucapnya.

“Namun tidak saja terhadap kasus yang terjadi di Nusakambangan tetapi juga di Lapas dan Rutan lainnya yang terindikasi adanya perlakuan khusus yang mengarah pada perlakuan kejam dan tidak manusiawi selama ini,” pungkas Nasir.

Recent Posts

Kemenag Terbitkan PMA 2026 Tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang…

13 jam yang lalu

Kemenperin dan IKEA Kolaborasi Dorong IKM Naik Kelas

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong peningkatan daya saing dan perluasan akses pasar…

20 jam yang lalu

Mardiono Resmi Tunjuk Baihaki Sulaiman Jadi Plt Ketua PPP Banten

MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi menetapkan Baihaki Sulaiman…

21 jam yang lalu

Kemenag dan Kemenhaj Sinergi Kawal Transisi Pelayanan Haji 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bersama Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo H.R.…

23 jam yang lalu

Analis Intelijen dukung Polri Tetap di bawah Presiden, ini Alasanya

MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro mengapresiasi langkah DPR RI yang…

1 hari yang lalu

IKI Cetak Rekor Tertinggi dalam 49 Bulan

MONITOR, Jakarta - Kinerja sektor industri pengolahan nasional mengawali tahun 2026 dengan tren yang semakin…

1 hari yang lalu