PARLEMEN

Sopir Tronton Tambang Anak Dibawah Umur, Adian: Wibawa Negara Hilang

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu melontarkan kritik keras terhadap pemerintah terkait carut-marut pengelolaan tambang dan lalu lintas truk di kawasan Parung Panjang, Jawa Barat. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Gerakan Masyarakat Parung Panjang (GAMPAR), Adian menilai negara gagal hadir dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menyoroti fenomena miris di mana truk-truk tambang raksasa (tronton) dikemudikan oleh anak-anak di bawah umur, namun minim penindakan dari aparat kepolisian.

“Kesimpulannya sederhana, kenapa anak 15 tahun, 14 tahun bisa bawa tronton? Sementara bawa motor saja belum boleh. Problemnya adalah lemahnya pengawasan kepolisian. Negara terlalu asyik menjadi pembuat keputusan, tapi tidak mampu melaksanakan keputusan itu,” tegas Adian di Gedung Nusantara II, DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Adian juga mengkritisi efektivitas Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat terkait pembatasan jam operasional truk tambang. Menurutnya, instrumen hukum berupa Surat Edaran tidak memiliki kekuatan memaksa (daya paksa) atau sanksi pidana layaknya Peraturan Daerah (Perda), sehingga wajar jika aturan tersebut kerap dilanggar di lapangan.

“Surat edaran gubernur, dia tidak punya daya paksa untuk (sanksi) dipanggil. Satu sisi dia seolah-olah tegas, sisi lain tidak ada kekuatan karena dia (SE) bukan Perda. Kalau kita bicara negara, (jika) dia mengeluarkan sebuah sikap, dia harus diiringi dengan daya paksa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Adian mengingatkan bahwa kekacauan di Parung Panjang adalah tanggung jawab negara mulai dari hulu hingga hilir. Pasalnya, negara lah yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), menerima pajak, dan memiliki kewenangan mengatur jalan.

“Ketika negara bilang bahwa semua pemegang IUP harus membuat jalan tambang, maka negara juga harus memastikan itu berjalan. Kalau dia memproduksi peraturan dan tidak mampu melaksanakan peraturan, ya hari itu (wibawa negara) hilang,” pungkas Adian.

Recent Posts

Kemnaker Hadirkan Pelatihan Vokasi bagi Masyarakat Terdampak Gempa di NTT

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Kemnaker Peduli Bencana terus memberikan dukungan kepada masyarakat…

20 jam yang lalu

Mahasiswa UID, Sutan Akhyar Rajabi Jadi Pemuda Pelopor Terbaik Depok 2026 Bidang Pendidikan

MONITOR, Depok — Mahasiswa Universitas Islam Depok (UID), Sutan Akhyar Rajabi, berhasil meraih Juara 1…

23 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Ma’had Aly Perlu Diperlakukan Setara dalam Sistem Pendidikan Nasional

MONITOR, Jakarta - Guru Besar Pemikiran Pendidikan Islam Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta sekaligus Pendiri Jaringan…

24 jam yang lalu

Jasa Marga Ajak Peserta P3MD Danantara Rasakan Langsung Bisnis dan Layanan Jalan Tol

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk membagikan pengalaman langsung mengenai pengelolaan bisnis dan…

1 hari yang lalu

Raih Tiga Penghargaan AHI 2026, Kemenag Perkuat Keterbukaan Informasi dan Komunikasi Publik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus memperkuat keterbukaan informasi, kedekatan dengan masyarakat melalui kanal digital,…

1 hari yang lalu

Kementerian UMKM Gandeng Bank Sumut Salurkan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama PT Bank Sumut menandatangani…

1 hari yang lalu