PARLEMEN

Sopir Tronton Tambang Anak Dibawah Umur, Adian: Wibawa Negara Hilang

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu melontarkan kritik keras terhadap pemerintah terkait carut-marut pengelolaan tambang dan lalu lintas truk di kawasan Parung Panjang, Jawa Barat. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Gerakan Masyarakat Parung Panjang (GAMPAR), Adian menilai negara gagal hadir dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menyoroti fenomena miris di mana truk-truk tambang raksasa (tronton) dikemudikan oleh anak-anak di bawah umur, namun minim penindakan dari aparat kepolisian.

“Kesimpulannya sederhana, kenapa anak 15 tahun, 14 tahun bisa bawa tronton? Sementara bawa motor saja belum boleh. Problemnya adalah lemahnya pengawasan kepolisian. Negara terlalu asyik menjadi pembuat keputusan, tapi tidak mampu melaksanakan keputusan itu,” tegas Adian di Gedung Nusantara II, DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Adian juga mengkritisi efektivitas Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat terkait pembatasan jam operasional truk tambang. Menurutnya, instrumen hukum berupa Surat Edaran tidak memiliki kekuatan memaksa (daya paksa) atau sanksi pidana layaknya Peraturan Daerah (Perda), sehingga wajar jika aturan tersebut kerap dilanggar di lapangan.

“Surat edaran gubernur, dia tidak punya daya paksa untuk (sanksi) dipanggil. Satu sisi dia seolah-olah tegas, sisi lain tidak ada kekuatan karena dia (SE) bukan Perda. Kalau kita bicara negara, (jika) dia mengeluarkan sebuah sikap, dia harus diiringi dengan daya paksa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Adian mengingatkan bahwa kekacauan di Parung Panjang adalah tanggung jawab negara mulai dari hulu hingga hilir. Pasalnya, negara lah yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), menerima pajak, dan memiliki kewenangan mengatur jalan.

“Ketika negara bilang bahwa semua pemegang IUP harus membuat jalan tambang, maka negara juga harus memastikan itu berjalan. Kalau dia memproduksi peraturan dan tidak mampu melaksanakan peraturan, ya hari itu (wibawa negara) hilang,” pungkas Adian.

Recent Posts

Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Pelindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat kompetensi dan pelindungan pekerja sebagai respons terhadap…

11 jam yang lalu

Kemenag Salurkan 1.000 School Kit dan 16 Ruang Belajar Sementara untuk Madrasah di NTT

MONITOR, NTT - Kementerian Agama menyalurkan bantuan berupa 1.000 school kit dan 16 Temporary Learning Space…

12 jam yang lalu

Universitas Islam Depok dan Hartford International University USA Jalin Kemitraan Perkuat Dialog Antarumat dan Akademik

MONITOR, Jakarta - Dalam upaya memperkuat kerja sama akademik internasional dan pemahaman lintas budaya, Universitas…

1 hari yang lalu

Jasa Marga Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…

2 hari yang lalu

Kemenhaj Mediasi Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi mediasi antara mitra pemasaran selaku…

3 hari yang lalu

Bursa Wirausaha Unggulan Buka Akses UMKM Naik Kelas

MONITOR, Medan — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui…

3 hari yang lalu