EKONOMI

Ketua PBNU: Beras Melimpah, Sudah Bukan Tugas Sektor Pertanian Mengurusi

MONITOR, Jakarta – Produksi padi di sejumlah daerah melimpah dan terus mengalami peningkatan. Peningkatan ini jumlahnya bahkan cukup segnifikan. Tak heran, kondisi ini berdampak langsung pada situasi harga di lapangan. Terbaru, BPS menyebut harga gabah kering panen pada periode Maret 2019 turun.

Turunnya harga membuat banyak pihak merasa prihatin. Terlebih, keprihatinan itu langsung dirasakan para petani yang sedang memiliki semangat bercocok tanam.

Ketua Umum Pengurus Nahdlatul Ulama, Said Aqil Siraj saat berbicara di Rakernas dan Konsolidasi Tani Nelayan Lembaga Pengembangan Pertanian (LPP) PBNU Se-Indonesia di Grand Cempaka, mengungkapkan bahwa kondisi harga harus bisa diselesaikan pemerintah dengan baik.

Tapi, kata Kiyai Said, kewenangan tersebut bukan berada di ranahnya Kementerian Pertanian (Kementan). Menurutnya dia, Kementan sejauh ini sudah melaksanakan fungsinya, yakni memompa angka produksi hasil pertanian.

“Kalau panen melimpah, sudah jadi beras kemudian diangkut ke pasar, sudah bukan ranahnya Kementerian Pertanian lagi. Apalagi soal harga,” katanya.

Masih di lokasi yang sama, Ketua Bidang Ekonomi PBNU Umar Syah mempertanyakan peran dan kontribusi Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait turunnya harga gabah.

“Pertanyaan saya untuk Kementerian Perdagangan: kalian ini kerja untuk siapa? Kalian kerja untuk bangsa ini apa untuk bangsa lain?” Kata Umar.

Lebih lanjut, Umar juga mempertanyakan kinerja Mendag Enggartiasto Lukita yang dinilai selalu berpikir tentang impor. Enggar, kata Umar, tidak pernah berpikir soal produksi petani sehingga bisa dilakukan ekspor.

“Harusnya Enggar (Enggartiasto Lukita) berpikir bagaimana komoditas kita dibeli oleh pihak luar. Maka itu, mari kita ciptakan kondisi dimana petani semangat untuk menanam semua komoditas, karena tanah kita tanah bagus. Berpikirlah bagaimana orang luar berminat beli produk kita. Jangan dibalik, selalu inginya impor impor dan impor. Kau kerja untuk siapa?” Katanya.

Dekan Fakultas Pertanian Universitas Islam Riau Pekanbaru, Ujang Paman Ismail menegaskan bahwa sesuai dengan aturan yang ada, Kementerian Pertanian bukan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengatur harga. Kewenangan itu adanya di Kementerian lain.

“Kementan hanya bertugas memproduksi. Bukan mengurusi harga. Jadi jangan dibalik menafsirkan aturannya,” tutupnya.

Sesuai dengan regulasi bahwa persoalan harga berdasarkan Pasal 21 Perpes 45 tahun 2015 tercatat bukan kewenangan yang dipegang ranah Pertanian. Tugas Kementan, menurut aturan itu hanya menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan.

Recent Posts

FISIP UIN Jakarta dan LW MUI Dorong Wakaf Produktif untuk Pemberdayaan Sosial

MONITOR, Jakarta -Wakaf produktif perlu dikembangkan dari praktik filantropi keagamaan menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi, pendidikan,…

5 jam yang lalu

Akademisi Ilmu Komunikasi Soroti Celah Pengawasan Pemilu di Era Digital

MONITOR, Konawe - Digitalisasi pemilu tidak otomatis menjamin integritas suara. Tanpa transparansi data, verifikasi berjenjang,…

12 jam yang lalu

IPW Dukung Kapolri Perkuat Layanan Publik, Dorong Akses Langsung ke Kapolda dan Kapolres

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Kapolri Jenderal Suyudi dalam memperkuat pelayanan…

17 jam yang lalu

Wamenaker Tekankan Pentingnya Pelatihan dan Akses Kerja bagi Anak Muda

MONITOR, Surabaya — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menekankan pentingnya pelatihan kerja yang sesuai dengan…

1 hari yang lalu

Maknai Hari Sumpah Pemuda, Jasa Marga Dorong Regenerasi Kepemimpinan dan Inovasi Digital

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memaknai peringatan Hari Sumpah Pemuda sebagai momentum…

1 hari yang lalu

Kementerian UMKM Segera Salurkan Banpres Rehabilitasi Usaha Mikro Terdampak Bencana Sumatera

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan penyaluran Bantuan Presiden (Banpres)…

1 hari yang lalu