DAERAH

Kementan Musnahkan Benih Sayur Impor Ilegal dan Gagalkan Penyelundupan Orang Utan

MONITOR, Tangerang – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian menggelar pemusnahan komoditas pertanian impor ilegal yang masuk melalui jalur udara. Pemusnahan ini digelar karena komoditas itu tidak memiliki kelayakan masuk wilayah Indonesia.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Ali Jamil, menjelaskan komoditas ini tidak layak karena tidak dilengkapi persyaratan administrasi berupa sertifikat kesehatan karantina dari negara asal sesuai undang-undang no 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Yang kami musnahkan antara lain benih sayuran, bibit pisang, bibit lada, bibit jahe dan bermacam-macam sayuran dengan berat keseluruhan 78,015 Kg, 595 batang dan 162 kemasan dari produk hasil tanaman,” kata Ali di Instalasi Karantina Balai Besar Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Minggu (24/3).

Sementara komoditas produk hewan yang juga dimusnahkan diantaranya adalah daging, telur, sosis dan produk olahan lainnya dengan berat 182,22 kilogram dan telur sebanyak 24 butir.

Jamil mengatakan bahwa komoditas pertanian yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan di terminal bandara Soekarno Hatta, sekaligus hasil pengujian di laboratorium karantina pertanian.

“Langkah ini perlu dilakukan sebagai strategi dalam melakukan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait di bandara Soekarno Hatta,” katanya.

Menurut Jamil, sistem perkarantinaan di era saat ini mutlak dilakukan untuk menjaga kelestarian sumberdaya alam hayati Indonesia agar selalu lestari dan terhindar dari masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Kepala Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Imam Djajadi, menjelaskan seluruh komoditas yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari 50 tangkapan di terminal kedatangan internasional.

Untuk itu, Imam menghimbau kesadaran dan peran serta masyarakat, khususnya yang baru pulang dari luar negeri bisa lebih optimal ketika membawa barang komoditas pertanian baik produk hewan maupun produk tumbuhan.

“Paling tidak, masyarakat bisa memastikan bahwa barang-barang yang dibawa itu sehat dan selalu dilaporkan kepada petugas karantina di bandara Soekarno Hatta. ini perlu dilakukan supaya ketahanan pangan Indonesia tetap berdaulat,” katanya.

Adapun dalam pemusnahan ini turut dihadiri jajaran instansti terkait yang tergabung dalam Komunitas Bandara Soekarno Hatta (Kombata), Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten serta para pemilik barang.

“Saya instruksikan kepada seluruh jajaran karantina pertanian untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pemasukan komoditas dari luar negeri yang masuk ke Indonesia,” katanya.

Gagalkan Penyelundupan Anak Orang Utan di Bali

Di tempat lain, di Bandara International I Gusti Ngurah Rai, Petugas Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bandar Udara setempat berhasil mencegah penyelundupan anak Orang Utan oleh turis asal Rusia berinisial ZA, Sabtu (23/3).

Kepala Balai Karantina Kelas I Denpasar, Drh. I Putu Terunanegara menjelaskan penyelundupan ZA tergolong rapih sekaligus sadis karena anak orang utan tersebut sudah dibius sebelum dimasukan kedalam keranjang kecil.

Orang Utan yang di selundupkan

“Ini tergolong sadis karena dia juga memasukan kedalam koper. Tapi kami berhasil membongkor setelah gerak geriknya mencurigakan. Jadi, rencanaya tersangka akan transit di Korea karena di sana akan di tambahi lagi obat biusnya, lalu melanjutkan perjalanan ke Russia,” katanya.

Putu mengaku sempat kaget bahkan tak berani membuka koper tersebut di ruang keberangkatan karena khawatir anak orang itu berprilaku agresif. Tapi berkat kesigapan semua perugas, termasuk Avsec yang berjaga di lokasi, binatang ini berhasil dievakuasi dengan baik.

“Jadi, selain karena anak orang utan ini termasuk jenis yang dilindungi, terdapat juga tokek dan kadal yang tidak disertai Health Certificate dari Karantina. Selanjutnya semuanya kami tahan,” katanya.

Sementara saat dimintai keterangan, tersangka ZA mengaku telah membeli anak orang utan ini seharga 300 dollar USA dari seseorang. Dia juga menyesal karena telah memberikan tablet bius kepada anak orang utan jantan yang masih berumur 2 tahun ini.

“Penyelundupan ini melanggar UU Karantina no 16 tahun 1992 dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara dan denda 150 juta” tandas I Putu.

Recent Posts

DPW FKDT Jateng Usulkan Guru Madrasah Diniyah Terima Insentif Rp1 Juta per Bulan dari APBN

MONITOR, Semarang – Dewan Pengurus Wilayah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPW FKDT) Jawa Tengah menyampaikan…

3 jam yang lalu

Kabel Menjuntai Sebabkan Siswi SMA Tewas, Mardani DPR Sebut Utilitas Kota Harus Pastikan Keselamatan Publik

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyampaikan keprihatinan atas insiden…

16 jam yang lalu

Legislator: Layanan Kesehatan Jiwa Bagi Korban Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Jadi Bagian Proses Pemulihan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan mendalam atas…

20 jam yang lalu

Soal Usul Pasien TBC Jadi Penerima MBG, Legislator Ingatkan Agar Ada Kajian Komprehensif

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadimempertanyakan komitmen Pemerintah dalam mewujudkan kemandirian vaksin…

21 jam yang lalu

UIN Jakarta Tuan Rumah AIUA 2026: Mengintegrasikan Sains, Teknologi, dan Perdamaian dalam Pendidikan Tinggi Islam Global

MONITOR, ​Jakarta — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi menjadi tuan rumah International Seminar and The…

21 jam yang lalu

Dugaan Permainan Politik Tingkat Tinggi, IPW Desak Kepastian Hukum Kasus Roy Suryo dan dr Tifa cs

MONITOR, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai terdapat sejumlah kejanggalan…

1 hari yang lalu