Kamis, 25 April, 2024

Pertama Kali, Bawaslu dan DPR Sosialisasi UU Pemilu Melalui Pentas Wayang Kulit

MONITOR, Cirebon – Bawaslu RI bersama Komisi II DPR RI menggelar Sosialisasi Undang Undang RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Bangsal Prabayaksa Keraton Kacirebonan, Kota Cirebon, Selasa, 12 Februari 2019, malam.

Kali ini, sosialisasi UU Pemilu melalui pentas Wayang Kulit. Dalangnya pun langsung anggota Panwas Kecamatan Kejaksan, Iyan Arifudin. Dengan lakon, Gareng Jadi Raja. Warga pun tampak antusias menyaksikan pentas yang berakhir pukul 23.00 wib, ini.

“Baru pertama kali sosialisasi Undang Undang RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melalui pentas wayang kulit. Biasanya sosialisasi bentuk ceramah,” kata Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Sosialisasi dalam bentuk pentas Wayang Kulit, lanjutnya ide dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron untuk melestarikan budaya daerah. “Semoga ini dapat memicu teman-teman lain untuk sosialisasi dalam bentuk lainnya,” harapan Rahmat Bagja.

- Advertisement -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron mengatakan Komisi II berkomitmen dengan KPU dan Bawaslu sosialisasikan Undang Undang RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pemilu 2019, lanjut anggota DPR RI Daerah Pemilihan Cirebon dan Indramayu ini, harus didukung semua pihak agar sukses. “Insya allah Pemilu 2019 akan hadir dengan lebih baik,” kata pria biasa disapa Kang Hero.
Mangun Wijaya

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER