SUMATERA

Abdul Basyid Has tegaskan Komitmen Perjuangkan Percepatan Undang-Undang Provinsi Kepulauan

MONITOR, Batam – Sejak dijadikan sebagai prolegnas 2017, Rancanangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Kepulauan tidak kunjung disahkan hingga tahun sidang 2019.

Pengesahan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kepulauan dan masuk Prolegnas sejak 2017, hingga 2019 belum disahkan menjadi Undang-Undang. RUU tersebut mencuat atas pertimbangan aspirasi masyarakat daerah kepulauan demi pemerataan pembangunan.

Kehadiran Undang-Undang Provinsi Kepulauan diharapkan mampu mengisi kekosongan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum memenuhi asas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan. Secara geografis Indonesia memiliki kurang lebih 17.508 yang terbentang dari Sabang sampai Merauke dan terdapat delapan provinsi kepualauan di Indonesia.

Calon Anggota Legislatif DPR RI Dapil Kepri, Abdul Basyid Has mengangap kehadiran payung hukum dalam pengelolaan provinsi kepulauan sangat penting karena sebagian besar pulau-pulau merupakan daerah kawasan tertinggal dan banyak yang tidak berpenghuni, serta keterbatasan pelayanan administrasi pemerintahan, pemberdayaan ekonomi dan sosial budaya, sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi, termasuk transportasi laut yang menghubungkan antarpulau kecil dan pulau besarnya.

“Sebagai orang Kepri, kita merasakan pentingnya Undang-Undang Provinsi Kepulauan untuk pemerataan pembangunan. Kepulauan Riau, satu di antara delapan provinsi di Indonesia yang berkarakteristik kepulauan. Kepri memiliki karakteristik unik, yakni melingkupi 1.796 pulau dan sekitar 20 pulau yang berbatasan dengan negara tetangga. Luas daratan Kepri hanya empat persen, jika pembagian Dana Alokasi Umum (DAU) dengan pendekatan luas daratan tentu sulit untuk menyelesaikan banyak ketertingalan daerah kepulauan,” Jelas Abdul Basyid Has saat diwawancarai di Batam, Sabtu (5/1/2019).

Tokoh Kepri tersebut menambahkan UU Provinsi Kepulauan hadir bukan untuk meminta otonomi khusus seperti Aceh, Yogyakarta, atau Papua. Akan tetapi Kepri maupun provinsi yang wilayah perairannya lebih luas dari daratan mendapat perlakuan tidak adil dalam pembagian Dana Alokasi Umum.

Penguatan provinsi kepulauan, terutama dari sektor perekonomian akan memperkuat pertahanan dan keamanan. Pembagian kewenangan yang proporsional kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota diyakini akan mempercepat pertumbuhan perekonomian dan pembangunan.

“Sebagai negara kepulauan sudah selayaknya kita memberikan sedikit perhatian lebih pada daerah kepualuan demi pemerataan pembangunan, dan percepatan UU Provinsi Kepulauan adalah prioritas saya kedepan,” tutup Caleg dari PKB tersebut.

Recent Posts

Kemenag Tegaskan Menag Tidak Larang Penyembelihan Kurban, Video Viral Dipastikan Disinformasi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tidak pernah melarang…

2 jam yang lalu

Menteri Maman Ajak Pengusaha UMKM di NTT Optimalkan KUR

‎MONITOR, Labuan Bajo – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajak pengusaha…

3 jam yang lalu

Pembangunan Masjid PPG, Dekan FITK UIN Jakarta tegaskan Visi Besar Ekosistem Akademik dan Spiritual Kampus

MONITOR, Ciputat - Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terus menunjukkan…

13 jam yang lalu

Komisi Bidang Anak DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Jangan Tutup Mata pada Sistem yang Gagal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq mengecam keras kasus kekerasan…

17 jam yang lalu

Komisi IV DPR Tegur Bulog yang Belum Tuntaskan Realisasi Bantuan Pangan Februari-Maret

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menyayangkan ketidakmampuan Bulog…

17 jam yang lalu

Ketua DPR Berduka untuk Korban Kecelakaan KRL, Minta Keamanan Jalur Kereta Ditingkatkan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan belasungkawa kepada korban insiden kecelakaan kereta…

17 jam yang lalu