Kamis, 18 April, 2024

Abdul Basyid Has tegaskan Komitmen Perjuangkan Percepatan Undang-Undang Provinsi Kepulauan

MONITOR, Batam – Sejak dijadikan sebagai prolegnas 2017, Rancanangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Kepulauan tidak kunjung disahkan hingga tahun sidang 2019.

Pengesahan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kepulauan dan masuk Prolegnas sejak 2017, hingga 2019 belum disahkan menjadi Undang-Undang. RUU tersebut mencuat atas pertimbangan aspirasi masyarakat daerah kepulauan demi pemerataan pembangunan.

Kehadiran Undang-Undang Provinsi Kepulauan diharapkan mampu mengisi kekosongan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum memenuhi asas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan. Secara geografis Indonesia memiliki kurang lebih 17.508 yang terbentang dari Sabang sampai Merauke dan terdapat delapan provinsi kepualauan di Indonesia.

Calon Anggota Legislatif DPR RI Dapil Kepri, Abdul Basyid Has mengangap kehadiran payung hukum dalam pengelolaan provinsi kepulauan sangat penting karena sebagian besar pulau-pulau merupakan daerah kawasan tertinggal dan banyak yang tidak berpenghuni, serta keterbatasan pelayanan administrasi pemerintahan, pemberdayaan ekonomi dan sosial budaya, sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi, termasuk transportasi laut yang menghubungkan antarpulau kecil dan pulau besarnya.

- Advertisement -

“Sebagai orang Kepri, kita merasakan pentingnya Undang-Undang Provinsi Kepulauan untuk pemerataan pembangunan. Kepulauan Riau, satu di antara delapan provinsi di Indonesia yang berkarakteristik kepulauan. Kepri memiliki karakteristik unik, yakni melingkupi 1.796 pulau dan sekitar 20 pulau yang berbatasan dengan negara tetangga. Luas daratan Kepri hanya empat persen, jika pembagian Dana Alokasi Umum (DAU) dengan pendekatan luas daratan tentu sulit untuk menyelesaikan banyak ketertingalan daerah kepulauan,” Jelas Abdul Basyid Has saat diwawancarai di Batam, Sabtu (5/1/2019).

Tokoh Kepri tersebut menambahkan UU Provinsi Kepulauan hadir bukan untuk meminta otonomi khusus seperti Aceh, Yogyakarta, atau Papua. Akan tetapi Kepri maupun provinsi yang wilayah perairannya lebih luas dari daratan mendapat perlakuan tidak adil dalam pembagian Dana Alokasi Umum.

Penguatan provinsi kepulauan, terutama dari sektor perekonomian akan memperkuat pertahanan dan keamanan. Pembagian kewenangan yang proporsional kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota diyakini akan mempercepat pertumbuhan perekonomian dan pembangunan.

“Sebagai negara kepulauan sudah selayaknya kita memberikan sedikit perhatian lebih pada daerah kepualuan demi pemerataan pembangunan, dan percepatan UU Provinsi Kepulauan adalah prioritas saya kedepan,” tutup Caleg dari PKB tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER