Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik, Thobib Al Asyhar. (Foto: kemenag.go.id)
MONITOR, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tidak pernah melarang masyarakat untuk menyembelih hewan kurban. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya potongan video di media sosial yang memuat narasi menyesatkan terkait ibadah kurban.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa informasi dalam video tersebut tidak benar dan telah keluar dari konteks pernyataan Menag yang sebenarnya.
“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh. Yang disampaikan adalah gagasan awal terkait pengelolaan kurban agar lebih tertata dan memberi manfaat luas, bukan mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” ujar Thobib dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Video yang beredar diketahui merupakan potongan dari pernyataan Menag saat acara Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026. Namun, video tersebut dikemas dengan judul provokatif sehingga memicu kesalahpahaman di masyarakat.
Thobib menegaskan bahwa tidak ada larangan dari Kementerian Agama terkait penyembelihan hewan kurban. “Kementerian Agama memastikan praktik ibadah kurban tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam konteks pernyataan tersebut, Menag justru menawarkan opsi pengelolaan kurban yang lebih profesional bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan. Salah satunya melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Bagi masyarakat yang ingin praktis, dapat menyerahkan hewan kurban atau dana setara kepada Baznas. Nantinya, proses penyembelihan hingga distribusi dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun daerah,” jelas Thobib.
Pengelolaan kurban melalui lembaga profesional dinilai memiliki sejumlah keunggulan, antara lain didukung fasilitas rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi standar, proses penyembelihan yang higienis dan sesuai syariat, serta distribusi yang lebih tepat sasaran melalui sistem pendataan terintegrasi.
Meski demikian, Kemenag menegaskan bahwa masyarakat tetap bebas menjalankan ibadah kurban secara mandiri maupun berkelompok seperti yang selama ini dilakukan.
“Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau bersama-sama, juga tidak dilarang,” pungkas Thobib.
Kemenag mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial serta memastikan kebenaran sumber sebelum menyebarkannya, guna menghindari penyebaran disinformasi yang dapat menimbulkan keresahan publik.
Oleh:Ramadhan, M.A.(Ketua PB PMII Bidang Ekonomi dan Investasi) Pemerintahan era baru selalu datang dengan janji…
MONITOR, Ciputat – Kemunculan informasi mengenai Hantavirus yang ramai diperbincangkan di media sosial memunculkan kekhawatiran…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti pengelolaan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meyakini Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas…
MONITOR, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah segera menjangkau masyarakat terdampak gempa…