HUKUM

KPAI Paparkan Kerugian Akibat Korupsi Dinas Pendidikan di Cianjur

MONITOR, Jakarta – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejutkan publik karena melibatkan kepala Dinas Pendidikan dan sejumlah Kepala Sekolah dalam naungan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Menengah Pertama di kabupaten Cianjur.

Uang Rp 1.5 Milyar yang berhasil didapat KPK dari hasil OTT diduga berasal dari 140 kepala sekolah, yang merupakan hasil pemotongan anggaran pembangunanan fasilitas pendidikan untuk 140 SMP di Cianjur yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

Komisioner KPAI Retno Listyarti menilai, DAK untuk pembangunan fasilitas pendidikan justru dipangkas sejak awal dengan pihak-pihak tertentu. Sehingga yang menjadi korban adalah seluruh peserta didik di Cianjur.

“Pada 2018, Kabupaten Cianjur mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) untuk pendidikan sebesar Rp 46,8 miliar. Namun, KPK menduga bupati dan kepala dinas memotong DAK tersebut sebesar 14,5 persen,” kata Retno, dalam siaran tertulisnya, Senin (17/12).

Padahal, anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur. Beberapa di antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium.

Retno menilai, pembangunan ruang kelas dan labotarium tentu saja merupakan kebutuhan mendesak bagi peserta didik sebagai sarana dan prasarana menuju peningkatan kualitas pendidikan.

“Disinilah perilaku korupsi para birokrat akan berdampak buruk terhadap pelayanan pendidikan dan pencapaian kualitas pendidikan di Cianjur, bahkan bisa membahayakan keselamatan warga sekolah, karena, kontraktor akan menurunkan kualitas bangunan dari yang seharusnya karena anggarannya juga di potong, akibatnya ruang kelas dan laboratorium akan dibangun dengan bahan bangunan yang tidak sesuai standar keamanan, dampak buruknya pendidik dan peserta didik bisa menjadi korban ketika bangunan sekolah runtuh saat mereka sedang belajar,” jelasnya.

Begitupun jika uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan ruang kelas dan labotarium dipotong, maka kontraktor akan membangun gedung yang tidak berumur lama.

“Ketika ruang kelas dan laboratorium tidak sesuai standar dan usia bangunan pendek, maka pendidik, peserta didik dan sekolah dirugikan, sebab kedua sarana dan prasarana tersebut diperlukan dalam proses pembelajaran yang berkualitas,” pungkasnya.

Recent Posts

Kasus Yogi Mentawai: Ombudsman Dorong Negara Kedepankan Pembinaan

MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga…

5 menit yang lalu

Kuasa Hukum UIN Jakarta: Penataan SIP Pamulang Bagian dari Pengamanan Aset Negara

MONITOR, Jakarta - Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, S.H., M.H., menegaskan penataan dan…

11 menit yang lalu

Jelang ESDP 2027, Kemnaker dan IM Japan Perkuat Kesiapan Peserta Pemagangan Indonesia

MONITOR, Tokyo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Manpower Development Organization (IM Japan) membahas kesiapan…

7 jam yang lalu

Menteri UMKM Pastikan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana Sumatera Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden…

10 jam yang lalu

Danantara Indonesia Tinjau Integrasi Tiga Pilar Layanan Jasa Marga untuk Tingkatkan Customer Experience

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat integrasi tiga pilar layanan, yaitu layanan preservasi,…

17 jam yang lalu

Momentum Muktamar NU ke-35, HEBITREN Buka Jalan Investasi Peternakan Berbasis Pesantren

MONITOR, JOMBANG - Momentum Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas,…

17 jam yang lalu