HUKUM

Kisruh Yayasan UTA ’45; Kuasa Hukum Tedja Widjaja layangkan Somasi

MONITOR, Jakarta – Kuasa Hukum Tedja Widjaja, Andreas Nahot Silitonga mengatakan akan melayangkan somasi kepada Bambang Prabowo yang diduga telah merugikan kliennya terkait surat pernyataan tertanggal 22 Oktober 2018 disejumlah media massa.

Hal itu mengenai kasus dugaan penipuan atau pemalsuan akta Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 (UTA ’45) yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.

Terlebih, mengenai tudingan penyuapan yang dilakukan kliennya kepada Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (“UPPRD”) Tanjung Priok SP sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah).

“Pernyataan saudara tersebut merupakan penyataan yang tidak benar, mengada-ada atau fitnah dan sangat merugikan serta mencemarkan nama baik klien kami,”kata Nahot sebagaimana petikan somasi yang disampaikan kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (31/10).

Masih berdasarkan petikan somasi tersebut, sambung Nahot, Bambang Prabowo patut diduga telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan beberapa ketentuan, diantaranya ; Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

Oleh karena itu, Nahot menegaskan, dan meminta agar yang bersangkutan segera menarik kembali pernyataannya sekaligus melakukan klarifikasi disertai dengan permintaan maaf kepada klien kami yang dimuat sekurang-kurangnya pada 2 (dua) surat kabar harian berskala naasional dan 2 (dua) media elektronik (online) dalam waktu paling lama 7×24 jam sejak tanggal Surat Peringatan (Somasi) ini.

“Apabila dalam batas waktu yang kami berikan tersebut saudara (Bambang Prabowo,red) memenuhinya. Maka kami akan segera mengambil upaya hukum terhadap saudara dan/atau pihak ketiga yang terlibat di dalamnya, baik secara perdata maupun pidana,” pungkasnya.

Pada kesempatan sebelumnya, usai membacakan eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Nahot menilai jika ada upaya pihak lain untuk mengkriminalisasi kliennya dalam kasus tersebut.

Pasalnya, tuduhan yang ditujukan dalam perkara kepada klienya sangat tidak berdasar dan tidak beralasan.

Recent Posts

Peresmian Rumah BUMN Pekanbaru, Langkah Pasti Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal

MONITOR, Pekanbaru - Menteri BUMN, Erick Thohir secara konsisten mengambil langkah untuk memberdayakan UMKM lokal…

30 menit yang lalu

Larangan Toko Kelontong Beroperasi 24 Jam Bentuk Diskriminasi terhadap Pelaku Usaha Kecil

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menegaskan larangan agar toko kelontong…

59 menit yang lalu

Siswa MTsN 1 Pati Raih Medali Emas dan Perak Olimpiade Matematika Internasional di Thailand

MONITOR, Jakarta - Tiga siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Pati memboyong dua medali emas…

2 jam yang lalu

BNI Investor Daily Summit 2023, Ini Pesan Presiden Jokowi

MONITOR, Jakarta - Presiden Joko Widodo berpendapat kerja sama tim menjadi hal krusial dalam menjaga…

2 jam yang lalu

Menag Minta Haji 2024 Jadi yang Terbaik Sepanjang Kepemimpinan Presiden Jokowi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah…

3 jam yang lalu

KA Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan KA Lodaya relasi Bandung –…

5 jam yang lalu