HUKUM

Kisruh Yayasan UTA ’45; Kuasa Hukum Tedja Widjaja layangkan Somasi

MONITOR, Jakarta – Kuasa Hukum Tedja Widjaja, Andreas Nahot Silitonga mengatakan akan melayangkan somasi kepada Bambang Prabowo yang diduga telah merugikan kliennya terkait surat pernyataan tertanggal 22 Oktober 2018 disejumlah media massa.

Hal itu mengenai kasus dugaan penipuan atau pemalsuan akta Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 (UTA ’45) yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.

Terlebih, mengenai tudingan penyuapan yang dilakukan kliennya kepada Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (“UPPRD”) Tanjung Priok SP sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah).

“Pernyataan saudara tersebut merupakan penyataan yang tidak benar, mengada-ada atau fitnah dan sangat merugikan serta mencemarkan nama baik klien kami,”kata Nahot sebagaimana petikan somasi yang disampaikan kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (31/10).

Masih berdasarkan petikan somasi tersebut, sambung Nahot, Bambang Prabowo patut diduga telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan beberapa ketentuan, diantaranya ; Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

Oleh karena itu, Nahot menegaskan, dan meminta agar yang bersangkutan segera menarik kembali pernyataannya sekaligus melakukan klarifikasi disertai dengan permintaan maaf kepada klien kami yang dimuat sekurang-kurangnya pada 2 (dua) surat kabar harian berskala naasional dan 2 (dua) media elektronik (online) dalam waktu paling lama 7×24 jam sejak tanggal Surat Peringatan (Somasi) ini.

“Apabila dalam batas waktu yang kami berikan tersebut saudara (Bambang Prabowo,red) memenuhinya. Maka kami akan segera mengambil upaya hukum terhadap saudara dan/atau pihak ketiga yang terlibat di dalamnya, baik secara perdata maupun pidana,” pungkasnya.

Pada kesempatan sebelumnya, usai membacakan eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Nahot menilai jika ada upaya pihak lain untuk mengkriminalisasi kliennya dalam kasus tersebut.

Pasalnya, tuduhan yang ditujukan dalam perkara kepada klienya sangat tidak berdasar dan tidak beralasan.

Recent Posts

Kementan Tegaskan Pelaku Perunggasan Komitmen Lakukan Perbaikan Harga Ayam Broiler

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat upaya menjaga keseimbangan sektor perunggasan nasional di…

6 jam yang lalu

HKTI Lumajang Kawal Ketat LP2B, Tegaskan Tak Boleh Ada Alih Fungsi Lahan Produktif

MONITOR, Lumajang – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya mengawal implementasi kebijakan…

6 jam yang lalu

3 Negara Diguncang Gempa Hebat, Puan Sampaikan Simpati dan Tekankan Perlindungan WNI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan rasa simpati atas musibah bencana gempa…

14 jam yang lalu

Menhaj Buka IEE 2026, Tegaskan Transformasi Haji dan Umrah Harus Berpihak kepada Jemaah

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menegaskan transformasi penyelenggaraan haji dan umrah…

20 jam yang lalu

Waka Komisi VII DPR: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Dapat Buka Lapangan Kerja

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyoroti polemik antara Kementerian…

22 jam yang lalu

Rokhmin Dahuri bekali Anggota DPRD dan DPC PDIP Paradigma Ekonomi Biru Atasi Krisis Pembangunan

MONITOR, Makassar – Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17 ribu pulau,…

22 jam yang lalu