HUKUM

Kisruh Yayasan UTA ’45; Kuasa Hukum Tedja Widjaja layangkan Somasi

MONITOR, Jakarta – Kuasa Hukum Tedja Widjaja, Andreas Nahot Silitonga mengatakan akan melayangkan somasi kepada Bambang Prabowo yang diduga telah merugikan kliennya terkait surat pernyataan tertanggal 22 Oktober 2018 disejumlah media massa.

Hal itu mengenai kasus dugaan penipuan atau pemalsuan akta Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 (UTA ’45) yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.

Terlebih, mengenai tudingan penyuapan yang dilakukan kliennya kepada Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (“UPPRD”) Tanjung Priok SP sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah).

“Pernyataan saudara tersebut merupakan penyataan yang tidak benar, mengada-ada atau fitnah dan sangat merugikan serta mencemarkan nama baik klien kami,”kata Nahot sebagaimana petikan somasi yang disampaikan kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (31/10).

Masih berdasarkan petikan somasi tersebut, sambung Nahot, Bambang Prabowo patut diduga telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan beberapa ketentuan, diantaranya ; Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

Oleh karena itu, Nahot menegaskan, dan meminta agar yang bersangkutan segera menarik kembali pernyataannya sekaligus melakukan klarifikasi disertai dengan permintaan maaf kepada klien kami yang dimuat sekurang-kurangnya pada 2 (dua) surat kabar harian berskala naasional dan 2 (dua) media elektronik (online) dalam waktu paling lama 7×24 jam sejak tanggal Surat Peringatan (Somasi) ini.

“Apabila dalam batas waktu yang kami berikan tersebut saudara (Bambang Prabowo,red) memenuhinya. Maka kami akan segera mengambil upaya hukum terhadap saudara dan/atau pihak ketiga yang terlibat di dalamnya, baik secara perdata maupun pidana,” pungkasnya.

Pada kesempatan sebelumnya, usai membacakan eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Nahot menilai jika ada upaya pihak lain untuk mengkriminalisasi kliennya dalam kasus tersebut.

Pasalnya, tuduhan yang ditujukan dalam perkara kepada klienya sangat tidak berdasar dan tidak beralasan.

Recent Posts

Kementerian UMKM Apresiasi Cara UKB Bandar Lampung Siasati Biaya Kemasan

MONITOR, Lampung – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengapresiasi peran Unit Kemasan Bersama (UKB)…

14 jam yang lalu

Personel RI yang Tewas di Lebanon Bertambah, DPR Dorong PBB Evaluasi Perlindungan Pasukan Perdamaian

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menyampaikan belasungkawa atas gugurnya Praka…

16 jam yang lalu

Debt Collector Tipu Ambulans-Damkar untuk Tagih Utang, Legislator: Pidanakan karena Bahayakan Nyawa Orang!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti praktik penagihan utang oleh pihak…

16 jam yang lalu

Siswa di DIY Dikeroyok Hingga Tewas, Komisi III DPR Dorong APH Petakan Kelompok Berisiko

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menyoroti insiden tewasnya seorang pelajar…

16 jam yang lalu

Lompatan Global Fikes UIN Jakarta: Lima Prodi Raih Akreditasi Internasional ASIIN Tanpa Syarat hingga 2030

MONITOR, Ciputat - Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menorehkan capaian strategis dalam penguatan…

17 jam yang lalu

Perkuat UMKM Pertanian, Kementerian UMKM Dorong Akses Pasar dan Pembiayaan

MONITOR, Denpasar — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mempertegas komitmennya dalam memperkuat sektor…

17 jam yang lalu