MONITOR, Jakarta – Maraknya informasi terkait postingan di Facebook yang dishare oleh akun Nizar Zahro terkait Pembebasan Tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu, menyebabkan pihak Jasa Marga merasa dirugikan.
AVP Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan ada miskomunikasi antara pengguna dengan masa penetapan tarif. Pasalnya, akun tersebut melakukan posting pada tanggal 27 Oktober pukul 15.06 WIB. Ini berbeda dengan jangka waktu ditetapkannya pembebasan tarif tol.
“Pembebasan Tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu diberlakukan di kedua gerbang tol Suramadu, setelah pernyataan Presiden RI Joko Widodo yaitu pada tanggal 27 Oktober 2018 pukul 16.28 WIB,” terang Heru, Selasa (30/10).
Heru menyimpulkan, transaksi yang dilakukan pemilik akun tersebut di Suramadu, terjadi pada saat status Suramadu masih sebagai jalan tol atau berbayar.
“Disamping itu dapat diinformasikan, bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan acara tersebut, maka kondisi menjelang Gerbang Tol (GT) Madura eksisting harus steril. Oleh karenanya, mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 16.28 WIB transaksi kendaraan dari arah Madura diberlakukan pembayaran secara manual dan dilakukan sebelum GT Madura,” pungkasnya.
MONITOR, Karawang - Sebuah kisah inspiratif datang dari Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Kelompok…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak umat Buddha menjadikan peringatan Hari Tri…
MONITOR, Mina — Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa…
MONITOR, Pesawaran, Lampung - Transformasi pertanian Indonesia tidak bisa lagi bertumpu pada cara-cara konvensional semata.…
MONITOR, BEKASI – Gedung Juang Tambun bukan sekadar bangunan bersejarah. Di tempat yang menjadi simbol…
MONITOR, Lampung Selatan - Upaya mewujudkan kedaulatan pangan nasional tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan dari…