OLAHRAGA

DPR Setujui Anggaran Kemenpora untuk 2019 Sebesar Rp 1.951 Triliun

MONITOR, Jakarta – Menpora Imam Nahrawi bersama Sesmenpora Gatot S Dewa Broto dan jajaran eselon I dan II Kemenpora menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI terkait Penyesuaian RKA-K/L Tahun 2019 Sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR-RI di ruang rapat Komisi X DPR RI, Rabu (25/10) malam.

Pada raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi X DPR-RI Djoko Udjianto tersebut, Menpora menyampaikan raker kali ini betul-betul menyenangkan karena anggaran Kemenpora sudah disetujui. “Terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI, rapat kerja pada malam ini betul-betul  sangat menyengkan bagi kami, karena anggaran Kemenpora sudah disetujui sehingga kami bisa menyiapkan segala sesuatu untuk kelancaran program 2019,” ucapnya.

“Anggaran sebesar Rp 1.951 triliun ini untuk program-program prioritas. Misalnya di bidang olahraga untuk persiapan Sea Games 2019.  Semua ini berjalan dengan sinergi, bahwa Sea Games 2019 di Filipina menjadi batu loncatan untuk menuju Olimpiade Tokyo 2020 dan Asian Games 2022 di China,” tambahnya.

Dari hasil rapat kali ini terdapat beberapa kesimpulan diantaranya, Komisi X DPR RI menyimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 98 ayat (2) huruf c UU No. 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan Berpasangan surat Ketua Badan Anggaran  DPR / RI Nomor: AG/18704/ DPR RI/X/ 2018 perihal penyampaian hasil pembahasan RUU Tentang APBN 2019, Komisi X DPR RI menyetujui pagu alokasi anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga pada RAPBN TA 2019 (definitif) sebesar Rp 1.951 triliun.

Komisi X DPR RI dan Kemenpora RI sepakat bahwa anggaran belanja Kemenpora RI pada RAPBN TA 2019 (Definitif) sebesar Rp, 1.951 triliun dialokasikan pada masing-masing unit kerja dan berdasarkan satuan kerja.

Komisi X DPR RI dan Kemenpora RI sepakat bahwa program-program strategis nasional dan program-program yang sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat di provinsi dan kabupaten /kota tertentu akan memperhatikan saran, pandangan dan usulan anggota Komisi X DPR RI sesuai pembahasan RAPBN TA 2019.

Dalam rangka pengawasan dan berdasarkan Pasal 227 ayat (3) UU. No. 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Komisi X DPR RI mendesak Kemenpora RI untuk menyerahkan kepada Komisi X DPR RI, bahan tertulis mengenai jenis belanja dan kegiatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah UU Tentang APBN TA 2019 ditetapkan di Rapat Paripurna DPR RI.

Recent Posts

47.012 Jemaah Telah Kembali, Menhaj Matangkan Perbaikan Layanan Haji 1448 H

MONITOR, Tangerang — Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menegaskan bahwa berakhirnya puncak ibadah…

12 menit yang lalu

Membangun Relasi Kiai-Santri

SuwendiDosen Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fenomena kekerasan seksual (KS) yang dilakukan oleh beberapa…

3 jam yang lalu

Bawa Pesan Presiden Prabowo, Menaker Akan Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa

MONITOR, Jenewa — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berada di Jenewa, Swiss, membawa pesan Presiden Prabowo…

4 jam yang lalu

5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Minta Jaga Kesehatan

MADINAH – Sebanyak 5.499 jemaah haji Indonesia gelombang kedua dijadwalkan tiba di Madinah pada Minggu…

9 jam yang lalu

​Jaring Mahasiswa Terbaik, Kemenag Gelar Tes Beasiswa Maroko Tahun 2026

MONITOR, Jakarta — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menggelar Computer Based Test (CBT) Seleksi…

9 jam yang lalu

Jemaah Haji Gelombang Kedua Mulai Bergerak ke Madinah, Kemenhaj Pastikan Layanan Optimal hingga Kepulangan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mulai memberangkatkan jemaah haji gelombang…

9 jam yang lalu