OLAHRAGA

DPR Setujui Anggaran Kemenpora untuk 2019 Sebesar Rp 1.951 Triliun

MONITOR, Jakarta – Menpora Imam Nahrawi bersama Sesmenpora Gatot S Dewa Broto dan jajaran eselon I dan II Kemenpora menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI terkait Penyesuaian RKA-K/L Tahun 2019 Sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR-RI di ruang rapat Komisi X DPR RI, Rabu (25/10) malam.

Pada raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi X DPR-RI Djoko Udjianto tersebut, Menpora menyampaikan raker kali ini betul-betul menyenangkan karena anggaran Kemenpora sudah disetujui. “Terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI, rapat kerja pada malam ini betul-betul  sangat menyengkan bagi kami, karena anggaran Kemenpora sudah disetujui sehingga kami bisa menyiapkan segala sesuatu untuk kelancaran program 2019,” ucapnya.

“Anggaran sebesar Rp 1.951 triliun ini untuk program-program prioritas. Misalnya di bidang olahraga untuk persiapan Sea Games 2019.  Semua ini berjalan dengan sinergi, bahwa Sea Games 2019 di Filipina menjadi batu loncatan untuk menuju Olimpiade Tokyo 2020 dan Asian Games 2022 di China,” tambahnya.

Dari hasil rapat kali ini terdapat beberapa kesimpulan diantaranya, Komisi X DPR RI menyimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 98 ayat (2) huruf c UU No. 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan Berpasangan surat Ketua Badan Anggaran  DPR / RI Nomor: AG/18704/ DPR RI/X/ 2018 perihal penyampaian hasil pembahasan RUU Tentang APBN 2019, Komisi X DPR RI menyetujui pagu alokasi anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga pada RAPBN TA 2019 (definitif) sebesar Rp 1.951 triliun.

Komisi X DPR RI dan Kemenpora RI sepakat bahwa anggaran belanja Kemenpora RI pada RAPBN TA 2019 (Definitif) sebesar Rp, 1.951 triliun dialokasikan pada masing-masing unit kerja dan berdasarkan satuan kerja.

Komisi X DPR RI dan Kemenpora RI sepakat bahwa program-program strategis nasional dan program-program yang sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat di provinsi dan kabupaten /kota tertentu akan memperhatikan saran, pandangan dan usulan anggota Komisi X DPR RI sesuai pembahasan RAPBN TA 2019.

Dalam rangka pengawasan dan berdasarkan Pasal 227 ayat (3) UU. No. 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Komisi X DPR RI mendesak Kemenpora RI untuk menyerahkan kepada Komisi X DPR RI, bahan tertulis mengenai jenis belanja dan kegiatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah UU Tentang APBN TA 2019 ditetapkan di Rapat Paripurna DPR RI.

Recent Posts

Kemenag Perpanjang Pendaftaran AICIS+ 2026, Dorong Partisipasi Luas Civitas Akademika

MONITOR, Jakarta — Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik…

30 menit yang lalu

Kemenperin Usulkan Penambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat berbagai program strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan…

2 jam yang lalu

Belajar dari Australia Barat, Prof Rokhmin Dorong Akuakultur Indonesia Naik Kelas

MONITOR - Kekayaan sumber daya laut yang melimpah belum otomatis menjadikan Indonesia sebagai negara dengan…

5 jam yang lalu

Menaker: Polteknaker Harus Jadi Contoh Siapkan Talenta Inovatif

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) menjadi contoh pendidikan vokasi…

5 jam yang lalu

Laba Tembus Rp1,9 Triliun Pada Semester I 2026: Jasa Marga Kian Perkuat Ekosistem Jalan Tol Nasional

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (“Perseroan”) terus membuktikan resiliensi dan kepemimpinannya di industri jalan tol nasional dengan mencatatkan pertumbuhan kinerja keuangan dan operasional…

21 jam yang lalu

Muktamar NU Memanas; 9 Ulama Jadi Penentu, Hery Haryanto Azumi Berpeluang jadi Jalan Tengah

MONITOR, Jombang - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama memasuki fase krusial. Konfigurasi kepemimpinan PBNU periode 2026–2031…

2 hari yang lalu