HUKUM

MUI Kritik Keras Putusan MA soal Pencalegan Eks Napikor

MONITOR, Jakarta – Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa mantan narapidana korupsi berhak untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Putusan ini pun menuai kritik Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melalui Waketum Zainut Tauhid Sa’adi, MUI menilai dibatalkannya PKPU tersebut otomatis partai politik dapat kembali mencalonkan mantan terpidana korupsi tersebut.

“Hal ini menunjukkan bahwa korupsi belum dianggap sebagai musuh bersama dan menjadi sinyalemen krisis yang bisa berakibat fatal bagi kehidupan bangsa Indonesia,” ujar Zainut kepada MONITOR, Rabu (19/9).

“Menurut hemat kami, upaya memerangi korupsi seharusnya dimulai dengan lahirnya “rasa krisis” yaitu kesadaran bahwa jika korupsi tidak diberantas maka keberlangsungan negara menjadi ancaman serius,” tambahnya lagi.

Politikus PPP ini menyarankan, pemerintah seharusnya serius dalam menanggulangi kasus korupsi, tidak boleh setengah-setengah. Baik dalam bentuk kebijakan maupun sikap dan tindakan.

Dalam kebijakan misalnya, kata Zainut, seharusnya hukuman untuk para koruptor itu harus dapat menciptakan efek jera, baik dari segi lama hukuman, ganti rugi finansial maupun tambahan hukuman lainnya.

“Untuk hal tersebut MUI mengimbau kepada masyarakat untuk cermat dalam memilih pemimpin khususnya calon anggota legislatif, agar tidak memilih caleg yang memiliki sejarah kasus korupsi. Hal ini semata untuk menyelamatkan bangsa dari kehancuran dan bencana,” tegasnya.

Recent Posts

Tok! DPR Resmi Setujui Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI

MONITOR, Jakarta - DPR RI secara resmi menyetujui calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dalam Rapat…

28 menit yang lalu

Kementerian UMKM Hadirkan Layanan Belanja Produk UMKM Terdampak Bencana Sumatera Via E-commerce

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkolaborasi dengan platform e-commerce menghadirkan…

1 jam yang lalu

Aturan Baru Kemenag, Penyuluh Agama Islam Kini Bisa Jadi Kepala KUA

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025…

2 jam yang lalu

Ansor Jakarta Utara: Wacana Polri jadi Kementerian merupakan Langkah Mundur Reformasi

MONITOR, Jakarta - Sufyan Hadi, Ketua Ansor Jakarta Utara secara tegas menolak wacana menjadikan Kepolisian…

3 jam yang lalu

JTT Intensifkan Pemeliharaan Ruas Tol Jakarta–Cikampek untuk Hadapi Cuaca Ekstrem

MONITOR, Bekasi - Menghadapi cuaca ekstrem dengan intensitas curah hujan tinggi sepanjang Januari 2026, PT…

3 jam yang lalu

Kuota KIP Kuliah Kemenag 2026 Naik Jadi 34.653 Mahasiswa

MONITOR, Jakarta - Jumlah mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) yang menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah…

4 jam yang lalu