PEMERINTAHAN

Flu Burung Mewabah di Malaysia, Ini Langkah Kementan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) keluarkan instruksi pelarangan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar asal Mayalsia. Hal tersebut menanggapi kejadian atas wabah Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) atau flu burung di Malaysia.

Wabah flu burung di Malaysia tersebut terkonfirmasi dalam Immedite Notification World Animal Health Information System (WAHIS) Office Internationale des Epizooties (OIE) pada tanggal 30 Juli dengan serotipe H5N1. “Seluruh petugas karantina di Unit Pelaksana Teknis telah diinstruksikan untuk mewaspadai hal ini. Dan bagi masyarakat kami harapkan kerjasamanya untuk selalu melapor ke petugas,” kata Banun Harpini, Kepala Badan Karantina Pertanian saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (14/8).

Sesuai Undang Undang No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan maka Badan Karantina Pertanian melakukan penolakan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar atau yang belum diolah dari Malaysia setelah tanggal 9 Agustus 2018. Sedangkan untuk produk unggas segar yang diproduksi di unit usaha pada tanggal 27 Juli 2018 atau sebelumnya, diizinkan pemasukannya. ”Tentu harus dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi atau production date pada health certificate dan label kemasan,” jelas Banun.

Banun juga menginstruksikan seluruh jajaran petugas karantina untuk melakukan tindakan karantina lebih intensif (maximum security) dan segera melakukan tindakan pemusnahan jika ditemukan indikasi positif HPAI terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar dari Malaysia antara tanggal 27 Juli sampai 8 Agustus 2018.

Sebagai informasi bahwa, menurut data dari Pusat Data dan Sistem Informasi (Pusdatin), Kementan hingga semester awal tahun 2018 memang belum ada pemasukan baik unggas hidup maupun produknya dari Malaysia. Sepanjang 2017, juga tidak terdapat pemasukan unggas hidup, akan tetapi dalam bentuk daging, seperti daging kalkun terdapat sebanyak 18,96 ton, dan daging bebek sebanyak 617,26 ton.

Sementara itu, Agus Sunanto, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Barantan menjelaskan bahwa flu burung adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus avian influenza A dengan sub tipe H1 sampai H16 dan N1 sapai N9 yang ditularkan oleh unggas dan dapat menyerang manusia. Virus avian influenza A sub tipe H5N1 dan H7N7 bersifat sangat patogen dapat menyerang manusia dan mengakibatkan kematian.

Pada 1997, H5N1 dilaporkan menyerang manusia di Hongkong. Penularan virus dari unggas ke manusia dapat melalui kontak langsung dengan unggas, termasuk air liur, tinja, udara dan alat-alat yang terkontaminasi seperti pakaian, sepatu dan kendaraan. Selaian menyerang berbagai jenis unggas seperti ayam, kalkun, unggas air, burung peliharaan dan burung liar, virus tersebut juga dilaporkan dapat menginfeksi babi, harimau, kucing dan macan tutul. “Tentu ini sangat membahayakan manusia dan lingkungan, juga tentunya mengganggu program pemerintah dibidang peternakan dan kesmavet, kita harus selalu waskita” jelas Agus.

Virus H5N1 sendiri dapat bertahan hidup di air pada suhu 22°C sampai dengan empat hari dan pada suhu 0°C dapat bertahan hidup selama 30 hari. Sedangkan jika ada di dalam tinja atau tubuh unggas yang sakit, virus dapat hidup lebih lama. Sedangkan produk olahan yang sudah dipanaskan memiliki resiko penularan virus AI yang lebih kecil. Virus H5N1 yanga ada dalam daging ayam akan mati bila dipanaskan dalam suhu 56°C selama 3 jam, atau 60°C selama 30 menit, atau 80°C selama 1 menit. Sedangkan pada telur ayam juga akan mati jika direbus pada suhu 64°C selama 5 menit. Virus juga dapat mati jika terkena deterjen,atau desinfektan seperti formalin, iodium dan alkohol 70%. “Produkyang sudah diolah dengan pemanasan boleh masuk, tapi harus tetap dilaporkan dan kita periksa,” terang Agus Sunanto.

Jika terjadi pemasukan unggas hidup atau produk unggas segar dari daerah yang sedang terjadi wabah HPAI seperi di Malaysia ini, maka karantina akan melakukan penolakan dan atau pemusnahan. Pemusnahan dapat dilakukan di incenerator atau dibakaran di dalam lubang, kemudian ditimbun dan diberi kapur.

Pelarangan tersebut juga dikenakan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar yang transit melalui Malaysia dan negara lain yang terjangkit wabah HPAI berdasarkan informasi resmi dari OIE. “Bagi pelaku usaha eksportir Sarang Burung Walet asal Indonesia hendaknya dapat memanfaatkan untuk meningkatkan volume ekspor sarang burung walet, unggas dan produk unggasnya ke negara-negara yang biasanya menjadi tujuan ekspor atau pasar produk tersebut dari Malaysia,” tutup Banun.

Recent Posts

100.000 Jemaah Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Suasana khidmat menyelimuti kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Sabtu malam, 1…

20 jam yang lalu

Wamenaker Tekankan Penguatan Kompetensi dan Kemampuan Bahasa untuk Perluas Peluang Kerja

MONITOR, Yogyakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya penguatan kompetensi dan kemampuan…

2 hari yang lalu

AAWC 2026, Prof Rokhmin dorong Kerja Sama Asia-Pasifik Perkuat Ketahanan Air dan Adaptasi Perubahan Iklim

MONITOR, Vientiane, Laos – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan RI…

2 hari yang lalu

Tegas, Kemenhaj Ancam Cabut Izin Hingga Pidanakan Travel Nakal Penelantar Jemaah

MONITOR, Medan - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi para…

2 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perluas Pasar Pengusaha Kopi Terdampak Bencana Lewat ICX Medan

MONITOR, Medan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat upaya pemulihan ekonomi…

2 hari yang lalu

Waka Komisi IX DPR Soal Putusan MK: MBG Harus Terus Berkelanjutan Demi Investasi SDM Unggul RI

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…

3 hari yang lalu