DAERAH

Bupati Tapanuli Utara Bantah Lakukan Praktik Politik Uang

MONITOR, Tapanuli Utara – Pilkada Tapanuli Utara 2018 tercoreng dengan isu politik uang. Kabarnya, kandidat bupati petahana Nikson Nababan diduga melakukan praktik politik uang untuk memuluskan perolehan suara di Pilkada. Menanggapi isu yang beredar, Nikson membantahnya.

Bupati Tapanuli Utara ini menegaskan, dirinya merupakan korban dari propaganda politik uang. Ia berujar, dugaan politik uang yang dituduhkan pada dirinya merupakan persepsi yang salah dan keliru.

“Itu bukan money politic tapi pemberian beasiswa. Setiap tahun memang ada anggaran beasiswa dalam APBD. Saya sebagai bupati hanya memberikan beasiswa itu sebagai simbolik, semuanya sudah sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujar Nikson melalui pesan tertulisnya, Kamis (5/7).

Jika merujuk pada Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, izin cuti kampanye hanya berlaku sampai masa kampanye selesai. Setelah itu kepala daerah menjabat kembali. Dalil ini digunakan Nikson sebagai pembelaan bahwa ia telah melakukan tugas sebagaimana mestinya.

“Setelah masa kampanye selesai saya menjabat lagi sebagai bupati dan menjalankan tugas pokok dan fungsi saya seperti semula.  Lalu dimana salahnya, jika ada yang kurang puas silahkan gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK),” terang Nikson.

Selain itu, Nikson juga mendorong Bawaslu untuk melihat persoalan ini secara obyektif dan bijak. Karena Sentra Gakkumdu Taput sudah menyatakan laporan yang dituduhkan pada dirinya itu telah lewat batas atau kadaluarsa.

“Kita ingin Taput ini damai, saya rasa Bawaslu Provinsi akan bijaksana dalam persoalan ini,” pungkasnya.

Sekedar informasi, Nikson Nababan dilaporkan oleh Toni H Pasaribu ke Panwaslu Tapanuli Utara karena diduga menggunakan politik uang, yaitu dengan membagikan beasiswa kepada anak pada tanggal 26 Juni 2018 lalu.

Namun Sentra Gakkumdu menyebut laporan Toni H Pasaribu bernomor 33/LP/PB/KAB/02.26/VI/2018, tidak dapat dilakukan penyidik/penyelidik karena Kordiv PP Panwaslu tidak memberitahukan laporan sejak awal diterima. Sehingga Pembahasan tidak dapat dilakukan karena waktu untuk pembahasan telah habis atau kadaluarsa.

Rekapitulasi final KPU Taput diketahui pasangan Nikson Nababan-Sarlandy Hutabarat yang diusung oleh PDIP, Golkar, Nasdem, PAN, PBB memperoleh 69.357 suara, Jonius Taripar Hutabarat dan Frengky Pardamean Simanjuntak yang didukung partai Hanura, Partai Demokrat, PKPI dan Gerindra mendapat 61.046 suara dan pasangan jalur perseorangan Chrismanto Lumbantobing dan Hotman P Hutasoit (Toman) 20.010 suara. Sedangkan suara tidak sah 2.781 suara dari jumlah keseluruhan 153.212 suara.

Recent Posts

Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Tidak Menggunakan Maskapai Transit Singapura dan Malaysia

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengimbau jemaah umrah Indonesia…

3 jam yang lalu

Menteri Maman Perluas Peluang Wirausaha Kalbar melalui Bursa Wirausaha Unggulan

MONITOR, Pontianak - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperluas peluang kewirausahaan di Kalimantan…

3 jam yang lalu

Menag Suarakan Diplomasi Keagamaan Global di Internasional Sant’egidio Assisi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, akan menghadiri…

23 jam yang lalu

Kemnaker Buka Pendaftaran Peserta MagangHub Batch 3 pada 27 Oktober

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran calon peserta Program Magang Nasional (MagangHub) Batch…

23 jam yang lalu

Wamen Helvi: Jambore Kumitra Kalsel Perluas Akses Pembiayaan dan Pasar UMKM

MONITOR, Banjarmasin – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggelar Jambore Kumitra 2026 di…

23 jam yang lalu

Kemenag Siapkan Lima Program untuk Perkuat Masa Depan Santri dan Pesantren

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mempersiapkan lima program untuk memperkuat masa depan santri dan pesantren.…

3 hari yang lalu