Sabtu, 20 April, 2024

Bamsoet: Pencairan THR dan Gaji ke-13 Jangan Ditunda-tunda

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta agar kementerian dan lembaga pemerintahan terkait beserta Pemerintah Daerah (Pemda) segera melakukan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2018.

Hal itu karena adanya informasi soal adanya ‎sejumlah Kepala Daerah yang kebingungan dalam menyikapi kebijakan pencairan itu.

“Mengingat alokasi dana untuk THR dan gaji ke-13 tersebut sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018,” kata Bamsoet, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (6/6).

Karena itu, politikus Golkar itu meminta II DPR dan Komisi XI DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera bergerak dengan mendesak Pemda untuk segera memproses pencairan THR dan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada para pegawai.

- Advertisement -

Terlebih, kata dia, anggaran tersebut sudah diberikan dari Pemerintah Pusat. Serta sudah dialokasikan dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2018 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Presiden Joko Widodo pun telah menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

Untuk diketahui, sejumlah Pemda keberatan dengan adanya penambahan komponen pada THR, yang meliputi gaji pokok dan tunjangan lainnya. Pasalnya, pemberian THR tahun ini bersumber dari kas Pemda.

Padahal, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada dasarnya kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bukan kebijakan baru. Kebijakan ini telah ditetapkan sejak 2016. Penganggaran THR dan gaji ke-13 juga telah diatur setiap tahunnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai pedoman penyusunan APBD.

Sri Mulyani juga menjelaskan THR dan gaji ke 13 telah dimasukkan dalam formula perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) 2018. Kata Sri, pada dasarnya pembayaran gaji bulanan, gaji-13 dan THR adalah memang tanggung jawab APBD yang didanai dari penerimaan umum APBD.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER