Jumat, 19 April, 2024

Pemprov DKI Pastikan Tunjangan Tenaga Medis Tak Dipotong 50 Persen

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan bahwa tenaga medis yang berhadapan langsung dengan penanganan pasien corona tidak dilakukan rasionalisasi atau pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

Pemotongan tunjangan sebesar 50 persen itu hanya diberlakukan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak terlibat dalam penanggulangan COVID-19.

“Nggak (dipotong tunjangan tenaga medis), terakhir disesuaikan. Dikecualikan kalau tenaga medis,” kata Kepala BKD DKI, Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (12/5).

Chaidir menegaskan, ada juga tim medis DKI yang dipangkas tunjangan kerjanya. Mereka tenaga medis dan paramedis yang duduk di belakang meja kerja rumah sakit rujukan COVID-19, karena tidak berhadap langsung dengan orang terpapar corona. Contohnya petugas kesehatan di bagian administrasi.

- Advertisement -

“Tenaga medis dan paramedis itu kan ada yang melayani langsung pasien, tapi kan ada juga yang dibelakang meja. Kalau di belakang meja apakah dapat misalnya di bagian administrasi? kan tidak,” terang dia.

Nantinya data Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI yang menjadi acuan pihaknya untuk dilakukan pemotongan atau tidak tunjangan para medis yang berjibaku menghadapi pasien corona.

“Ini kan kemampuan ekonomi kita terbatas karena kontraksi ekonomi,” tutupnya.

Adapun diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan memotong tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DKI.

Nominal Tunjangan Kepegawaian Daerah (TKD) yang dipotong akan menyesuaikan kondisi perekonomian di Jakarta yang ikut turun akibat pandemi corona.

Kebijakan pemangkasan tunjangan PNS ini masih dalam penggodokan Pemprov DKI.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER