BERITA

Pemprov Beri Sinyal Batal Beli Lahan RS Sumber Waras

MONITOR, Jakarta – Sikap Pemprov DKI dalam kasus Rumah Sakit (RS) Sumber Waras semakin jelas. Melalui Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, Pemprov DKI memberi sinyalemen bakal membatakan pembelian.

Sandi mengatakan, pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai terlalu mahal.

“Ini semua berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” terang Sandi di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/5).

Dijelaskan Sandi, secara temuan, BPK menyoroti pembelian Sumber Waras, dimana temuan BPK adalah angka membeli sebesar Rp191 miliar sangat mahal.

Menurut Sandiaga, pembelian RS Sumber Waras juga menjadi salah satu pertimbangan BPK saat akan mengeluarkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2017.

Dalam keputusannya, Pemprov DKI mengeluarkan dua opsi untuk menindaklanjuti temuan BPK saat pembelian RS Sumber Waras pada 2014 dimana lebih besar dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) saat itu. Opsi tersebut yakni menagih Rp 191 miliar atau membatalkan pembelian.

“Ada dua opsi yang diberikan. Satu, menagih Rp 191 miliar itu ke pihak penjual, atau kedua adalah melakukan pembatalan. Jadi yang kami lakukan untuk me-satisfy BPK adalah melakukan penagihan dulu. Kami melakukan penagihan dan penagihan tersebut sudah dilayangkan surat oleh Pemprov DKI kepada pihak yayasan,” kata Sandi

Namun, pihak yayasan juga telah memberikan jawaban atas penagihan Pemprov DKI Jakarta dan mereka menolak mengembalikan kelebihan pembayaran.

“Ada opsi kedua artinya adalah kita masuk kepada opsi pembatalan. Nah opsi pembatalan itu kita sudah limpahkan ke bidang hukum dan nanti bidang hukum yang akan melakukan prosesnya. Nah itu tentunya oleh BPK dianggap cukup,” ucap Sandi.

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta tetap akan melakukan upaya-upaya lanjutan meski tidak dia sebutkan karena teknis. Yang pasti saat ini tindakan dari Pemprov DKI tinggal melakukan upaya pembatalan pembelian.

“Ya tinggal jalur hukum, karena sudah ditagih. Dan sudah mendapatkan jawaban kalau misalnya harus jalur hukum. Jadi opsi keduanya adalah melakukan pembatalan. Kalau asetnya sih sudah tercatat di tempat kita, dan tentunya ini sekarang menunggu proses itu. Kita buka opsinya. Kalau misalnya memang opsi hukumnya melakukan pembatalan, tentunya kita akan proses,” pungkasnya.

Recent Posts

Menteri UMKM Pastikan Keberlangsungan Pemberdayaan Pengusaha Perempuan di Pulau Rinca NTT

MONITOR, Labuan Bajo – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI Maman Abdurrahman meninjau…

10 jam yang lalu

Respons Aspirasi Guru, Kemenag Kebut Sertifikasi 467 Ribu Guru dan Naikkan Insentif Setara UMK

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan guru binaan. Fokus…

10 jam yang lalu

FEB UIN Jakarta Jajaki Kerja Sama Strategis dengan BPS Tangsel Perkuat Literasi Data

MONITOR, Tangerang Selatan - Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ibnu…

11 jam yang lalu

Kembangkan Teknologi Pengolahan Air, Tiga Perusahaan Jajaki Kerja Sama Strategis di Kawasan Industri

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat penguatan infrastruktur pengelolaan air dan limbah di kawasan…

13 jam yang lalu

DPR Dorong Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur dan Keluarga Dapat Pendampingan Trauma Healing

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan duka cita yang…

13 jam yang lalu

Komisi IX DPR Kritik BGN Tetap Beri Insentif Besar ke SPPG Meski Tutup

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mengkritik keras kebijakan Badan…

13 jam yang lalu