Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Enny Nurbaningsih (dok:kompas)
MONITOR, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) tentang terorisme DPR RI hari ini menggelar rapat sinkronisasi terhadap revisi Undang-Undang (RUU). Ini dilakukan dalam rangka menyisir adanya kesalahan redaksional dalam ketentuan sejumlah pasal sebelum disahkan menjadi Undang-Undang.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Enny Nurbaningsih di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (24/5).
“Jadi yang pertama adalah sinkronisasi ini dalam rangka kita untuk menyisiri ketentuan-ketentuan pasalnya, apakah ada yang typo yang kemudian tidak sinkron dari pasal satu dengan pasal yang lain,” kata Enny.
“Atau dengan kemudian perundang-undangan lainnya yang tersisa. Termasuk redaksionilnya juga,” tambah dia.
Tak hanya itu, Enny juga mengatakan pemerintah juga akan kembali melihat Ikhwal pemidanaan. Sebab, sambung dia, terkait dengan frasa tersebut, harus sinkron dengan pembahasan RKUHP.
“Jadi kami akan terus sinkronkan antara bagaimana pemidanaan di sini (RUU terorisme) dengan unsur pidana yang ada di KUHP,” papar dia.
“Sehingga, nanti kalau nanti dua-duanya diterbitkan, tidak terjadi kemudian Miss diantara kedua UU tersebut, dan itu yang akan kami segera lakukan,” pungkas Enny.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani membuka sidang ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Caucus…
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menghormati keputusan Nanik S. Deyang yang mengundurkan diri dari…
MONITOR, Jember – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong petani membangun skala ekonomi…
MONITOR, Bogor - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI melanjutkan rangkaian Entry Program ASN Hasil…
MONITOR, Makassar - Tiga Penerbang Skadron Udara 11 kembali menorehkan prestasi membanggakan, Mayor Pnb Ahmad…
MONITOR, Lombok Timur – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi terus memperkuat peran koperasi sebagai…