HUMANIORA

Menolak Jenazah Teroris, Apa Hukumnya dalam Islam?

MONITOR, Jakarta – Meninggalnya Dita Oepriarto dan istrinya Puji Kuswati, pasutri bomber gereja di Surabaya, Jawa Timur, menjadi sorotan masyarakat. Sebab, jenazah pelaku teror itu tak diterima baik oleh keluarganya di kampung halaman Banyuwangi.

Diketahui, pihak keluarga enggan menjemput jenazah mereka dan tak bersedia mengurusi jenazah hingga menguburkannya. Meskipun, aparat desa setempat mengaku tak keberatan jika jenazahnya dishalatkan dan dikuburkan di kampungnya itu.

Terkait fenomena ini, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi menjelaskan bahwa dalam agama Islam, mengurusi orang yang meninggal bagi yang beragama Islam, hukumnya adalah fardlu kifayah. Mengurus jenazah yang dimaksud meliputi memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan, bagi seorang muslim hukumnya fardu kifayah.

“Artinya, jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, semua orang yang mukim atau bertempat tinggal di daerah tersebut berdosa,” jelas Zainut, kepada MONITOR, Jumat (18/5).

Akan tetapi masalahnya adalah, apabila seorang teroris meninggal dunia akibat perbuatannya itu, masihkah tetap dianggap sebagai orang beriman atau muslim dan diperlakukan sebagaimana kewajiban muslim terhadap muslim lain?

Zainut mengatakan, sesungguhnya perbuatan terorisme memang haram hukumnya karena telah menimbulkan ketakutan, kecemasan, kerusakan dan bahkan kematian pihak lain. Perbuatan terorisme, dikatakan dia, disebabkan karena salahnya seseorang dalam memahami ajaran agama. Sehingga seringkali mereka mengatas namakan agama dalam setiap kali melakukan tindakannya.

Politikus PPP ini menjelaskan, seorang yang meninggal akibat perbuatannya tetap dihukumi sebagai seorang muslim sepanjang dia masih menampakkan keislamannya. Namun dia masuk dalam katagori muslim yang berdosa besar (fasiq).

“Jadi mayatnya harus tetap diurus sebagaimana seorang muslim,” tegas Zainut.

Lebih jauh ia mengatakan, umat Islam seharusnya bisa memisahkan antara tindakan terorisme dengan hukum atau syariat tentang kewajiban mengurus jenazah seorang muslim. Terhadap tindakan terorisme kita semuanya sepakat untuk mengecam, menolak dan melawan perbuatan biadab tersebut.

“Akan tetapi, terkait dengan hukum mengurus jenazah itu memang harus dilakukan karena hukumnya wajib kifayah,” jelasnya lagi.

Untuk itu, MUI memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang bersedia mengambil alih tanggungjawab dalam mengurus jenazah pelaku teror, karena baik masyarakat maupun keluarganya menolak mengurus jenazah tersebut.

Recent Posts

Oktober 2026, Forum Antaragama G20 dan MHM Gelar KTT 2026 di Amerika Serikat

MONITOR, Jakarta - Asosiasi Forum Antar Agama G20 (IF20) bersama Majelis Hukama Muslimin (MHM) akan mengadakan…

5 jam yang lalu

Pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta: Lompatan Peradaban Menata Ulang Arah Keilmuan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, meresmikan pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Syarif…

8 jam yang lalu

Mei, Gerakan Sosial, dan Ancaman Keamanan Nasional

Oleh: Robi SugaraDosen Keamanan Internasional, Prodi HI, FISIP, UIN Jakarta Mei akan selalu menjadi bulan…

10 jam yang lalu

Ikatan Alumni FISIP UIN Jakarta Bela Saiful Mujani: Ini Bukan Makar, tapi Kritik Total

MONITOR, Jakarta - Adriansyah selaku Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik…

12 jam yang lalu

UU PPRT Diharap Jamin Hak Hingga Tingkatkan Harkat dan Martabat PRT

MONITOR, Jakarta - DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).…

1 hari yang lalu

DPR Soroti Kenaikan Harga Minyak Goreng Hingga BBM yang Beratkan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok dampak dinamika…

1 hari yang lalu