HUMANIORA

Menolak Jenazah Teroris, Apa Hukumnya dalam Islam?

MONITOR, Jakarta – Meninggalnya Dita Oepriarto dan istrinya Puji Kuswati, pasutri bomber gereja di Surabaya, Jawa Timur, menjadi sorotan masyarakat. Sebab, jenazah pelaku teror itu tak diterima baik oleh keluarganya di kampung halaman Banyuwangi.

Diketahui, pihak keluarga enggan menjemput jenazah mereka dan tak bersedia mengurusi jenazah hingga menguburkannya. Meskipun, aparat desa setempat mengaku tak keberatan jika jenazahnya dishalatkan dan dikuburkan di kampungnya itu.

Terkait fenomena ini, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi menjelaskan bahwa dalam agama Islam, mengurusi orang yang meninggal bagi yang beragama Islam, hukumnya adalah fardlu kifayah. Mengurus jenazah yang dimaksud meliputi memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan, bagi seorang muslim hukumnya fardu kifayah.

“Artinya, jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, semua orang yang mukim atau bertempat tinggal di daerah tersebut berdosa,” jelas Zainut, kepada MONITOR, Jumat (18/5).

Akan tetapi masalahnya adalah, apabila seorang teroris meninggal dunia akibat perbuatannya itu, masihkah tetap dianggap sebagai orang beriman atau muslim dan diperlakukan sebagaimana kewajiban muslim terhadap muslim lain?

Zainut mengatakan, sesungguhnya perbuatan terorisme memang haram hukumnya karena telah menimbulkan ketakutan, kecemasan, kerusakan dan bahkan kematian pihak lain. Perbuatan terorisme, dikatakan dia, disebabkan karena salahnya seseorang dalam memahami ajaran agama. Sehingga seringkali mereka mengatas namakan agama dalam setiap kali melakukan tindakannya.

Politikus PPP ini menjelaskan, seorang yang meninggal akibat perbuatannya tetap dihukumi sebagai seorang muslim sepanjang dia masih menampakkan keislamannya. Namun dia masuk dalam katagori muslim yang berdosa besar (fasiq).

“Jadi mayatnya harus tetap diurus sebagaimana seorang muslim,” tegas Zainut.

Lebih jauh ia mengatakan, umat Islam seharusnya bisa memisahkan antara tindakan terorisme dengan hukum atau syariat tentang kewajiban mengurus jenazah seorang muslim. Terhadap tindakan terorisme kita semuanya sepakat untuk mengecam, menolak dan melawan perbuatan biadab tersebut.

“Akan tetapi, terkait dengan hukum mengurus jenazah itu memang harus dilakukan karena hukumnya wajib kifayah,” jelasnya lagi.

Untuk itu, MUI memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang bersedia mengambil alih tanggungjawab dalam mengurus jenazah pelaku teror, karena baik masyarakat maupun keluarganya menolak mengurus jenazah tersebut.

Recent Posts

Rektor UID Buka PBAK 2026, Tekankan Adab, Prestasi, dan Kontribusi Mahasiswa

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) resmi membuka rangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan…

9 jam yang lalu

Menaker: Kunci Wirausaha Bukan Sekadar Dapat Pelanggan, tapi Menjaga Hubungan

MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…

23 jam yang lalu

Kemenperin Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Insiden Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…

24 jam yang lalu

Majelis ASTACITA Gelar ‘Maulid Nabi dan Dzikir Kemerdekaan’ di Karawang, Gaungkan Jaga Rawat Jabar

MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…

1 hari yang lalu

Capai 75 Ribu Pendaftar PPIH 2027 Non Nakes, Kemenhaj Gelar CAT Dua Gelombang

MONITOR, Jakarta - Lebih dari 75 ribu orang mendaftar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…

1 hari yang lalu

Partai Gelora Soroti Perubahan Data Desil DTSEN

MONITOR, Jakarta — Penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis tunggal penyaluran bantuan…

1 hari yang lalu