NASIONAL

Ini Alasan PDIP Lambat Tentukan Cawapres Jokowi

MONITOR, Jakarta – Waktu pendaftaran capres pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin dekat, akan tetapi calon presiden incumbent Joko Widodo hingga kini belum memutuskan siapa sosok cawapresnya.

Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno menyatakan, banyak pertimbangan yang harus dilihat misalnya dari sisi proses penjaringan sejumlah kandidat cawapres yang terbagi dalam tiga kategori, yakni priority list, short list, dan long list.

Hendrawan menambahkan, tugas DPP saat ini fokus pada proses penjajakan sosok cawapres potensial untuk Jokowi hanya pada lingkup pembahasan kategori long list.

Namun ia mengatakan, untuk pengerucutan dari sejumlah nama cawapres bakal Jokowi itu masih melalui kategori short list dan priority list.

“Yang short list dan priority list, saya tidak tahu karena sudah masuk ranah kewenangan ketum. Yang kami tahu, dibicarakan oleh teman-teman di DPP yang masuk di long list, daftar panjang. Sebagai parpol, tugas kami DPP memang membuka mata dan telinga menjaring nama-nama yang popularitas, kompetensi dan integritasnya baik,” kata Hendrawan melalui pesan singkat yang diterima MONITOR, Jumat (27/4).

Ia menjelaskan, setelah sejumlah nama kandidat ditampung, lalu diolah berdasarkan info yang ada sesuai rekam jejak yang dimiliki, kemudian masuk ke proses lanjutan yakni daftar short list dan priority list. kata dia, hal tersebut masuk dalam keputusan ketua umum.

“Jadi nama-nama kandidat cawapres Jokowi yang masuk dalam short list adalah yang mendapat dukungan dari partai koalisi. Lalu, kategori priority list adalah kandidat yang memiliki kedekatan dan kecocokan dengan Jokowi. Kriteria masuk short-list kan adanya dukungan partai-partai. Kriteria priority list kan ada kecocokan dan kedekatan dengan capresnya. Dua hal tersebut kewenangan ketum,” bebernya.

Meski demikian, Wakil Ketua Fraksi PDIP di DPR itu enggan membeberkan terkait sejumlah kandidat cawapres yang masuk dalam penjaringan PDI-P untuk mendampingi Jokowi di Pilpres 2019.

Namun, dengan tegas Hendrawan mengatakan kalau sosok Cawapres untuk mendampingi Jokowi haruslah juga mendapat dukungan dari partai politik kubu koalisi.

“Tidak boleh disebut karena bukan kewenangan kami. Logikanya ya demikian. Karena yang mengusung pasangan calon itu partai politik atau gabungan partai politik,” tandasnya.

Recent Posts

Panen Ikan dan Jagung di Lampung Selatan, Prof Rokhmin: Ketahanan Pangan Harus Dimulai dari Desa

MONITOR, Lampung Selatan - Upaya mewujudkan kedaulatan pangan nasional tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan dari…

7 jam yang lalu

Gelar Pelatihan Vokasi Batch 2, Kemnaker Buka Pendaftaran untuk 24 Kejuruan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan keterampilan dan daya…

7 jam yang lalu

KemenUMKM Perkuat Ekosistem Digital dan Kemitraan untuk Perluas Akses Pasar

MONITOR, Denpasar — Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menegaskan pentingnya penguatan ekosistem digital…

17 jam yang lalu

Kemenhaj Perkuat Layanan Jemaah di Jamarat pada Fase Mina

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah memastikan layanan jemaah haji Indonesia pada fase Mina, khususnya…

17 jam yang lalu

Bantuan Sapi Kurban Presiden Dinilai Lebih Tepat Diposisikan sebagai Program Sosial Negara

MONITOR, Jakarta — Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, menilai bantuan…

1 hari yang lalu

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Hadir di Berbagai Daerah untuk Perluas Akses Kompetensi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melaksanakan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 Batch 2 di…

1 hari yang lalu