Categories: DAERAHSULAWESI

Bawaslu Dinilai Tebang Pilih Tindak Pejabat Publik Terlibat Kampanye Pilgub Sulsel

MONITOR Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai tidak adil dan tidak konsisten dalam menegakkan aturan hukum terkait pejabat publik yang terlibat aktif dalam kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan bulan Maret lalu. 

Dalam  kampanye tersebut hadir Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malagani bersama beberapa kepala desa dan terlibat aktif dalam mengkampanyekan pasangan IYL – Cakka. Padahal belum mengajukan cuti.

Wakil Bupati Gowa (Baju Merah)

 

Padahal dalam aturan, pejabat yang terlibat kampanye aktif harus mengajukan cuti terlebih dahulu. Jika tidak maka pejabat tersebut telah melakukan pelanggaran. Seperti diatur pasal 70 ayat 1 huruf c UU Pilkada, dilarang melibatkan kepala Desa dan aparatnya dalam kampanye, ancaman hukumannya 1 -6 bulan bagi Kades (ps 190) dan hukuman yg sama untuk kandidat (ps 189).  
 
Hal tersebut disampaikan Kapten TimNas 09 Rusli menanggapi tidak adanya tindakan atau sanksi terhadap kehadiran Wakil Bupati Gowa bersama beberapa Kepala Desa  yang turut aktif dan masif dalam mengkampanyekan pasangan IYL-Cakka.

Rusli menilai, Bawaslu tumpul dan tebang pilih dalam menindak pelanggaran yang dilakukan Wakil Bupati yang terlibat aktif dalam kampanye pasangan IYL-Cakka yang kebetulan merupakan ayah dari Bupati Gowa. Padahal yang bersangkutan belum mengajukan cuti.

"Bawaslu tumpul, tebang pilih dalam menindak pejabat yang terlibat kampanye aktif, seperti yang dilakukan Wakil Bupati Gowa, padahal jelas-jelas melanggar," kata Culli sapaan akrab Rusli, Selasa, 10/4/2018. 
 
Rusli mengingatkan, Bawaslu harusnya berani dan adil dalam menindak pelanggaran yang dilakukan pejabat publik. Jangan hanya kepala desa dan ASN rendahan aja yang ditindak tetapi juga harus berani menindak pejabat yang melangar.

“Jika hanya kepala desa di Luwu yang bisa di proses tentu tidak adil dan tebang pilih. Mestinya bawaslu bisa menindak dengan skala lebih besar, kabupaten. Tapi in tidak ada tindakannya, kan miris dan dapat membahayakan demokrasi," tegas Culli. 

Kepala Desa Parekaju di Kabupaten Luwu (Batik Cokelat) telah ditetapkan sebagai tersangka 

 

Cully menambahkan, Bawaslu mestinya berpedoman pada aturang yang tertuang pada P-KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pasal 63 ayat (1). Disitu disebutkan, bahwa anggota dewan yang terlibat kampanye harus mengajukan cuti kepada pimpinan DPRD.

Selain itu, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye.

Meski begitu, dirinya tidak mengetahui pasti bagaimana mekanisme proses cuti yang ada di DPRD saat anggotanya terlibat kampanye pasangan calon.

Selain harus mendapatkan cuti, para anggota dewan juga dilarang menggunakan fasilitas negara saat melakukan kampanye kepada salah satu Paslon.
 
“Kami (KPU) soal mekanisme cutinya tidak mengerti. Hanya saja setelah mengajukan cuti ke pimpinan, kemudian salinan surat diberikan kepada kami (KPU). Ini untuk mengetahui yang bersangkutan telah mengajukan cuti,” katanya

Selain itu, lanjutnya, anggota DPRD juga tidak boleh menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan. 

“Misalnya, menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya,” Pungkas Culli. 

Hal senada disampaikan Mustandar, Tim Hukum Pasangan Prof Andalan. Menurutnya, Bawaslu harus bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya. Sehingga keadilian dan demokrasi dalam Pilkada Sulsel 2018 dapat ditegakkan.

"Bawaslu harus profesional dan tidak memihak salah satu pasangan dalam pelaksanaan Pilkada Sulsel 2018. Keadilan demokrasi dapat tegak di Pilkada Sulsel," kata Mustandar.

Mustandar menambahkan, jika ada pejabat publik yang terlibat kamapanye jelas harus mengajukan cuti. Sementara untuk ASN atau kepala desa boleh menghadiri acara kamapnye asalkan tidak telibat aktif.

Pejabat publik harus mengajukan cuti, jika tidak telah melakukan pelanggaran, ancaman hukuman pidana.

"Harus cuti, jika tidak dia tealah melakukan pelanggaran dan terancam pidana," tegas Mustandar.

Recent Posts

Raker dengan KKP, Komisi IV DPR Soroti Tata Kelola hingga Keadilan Ekonomi Nelayan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri, menyampaikan apresiasi sekaligus sejumlah catatan…

2 jam yang lalu

Menaker Lantik 976 ASN, Tekankan Semangat Belajar, Integritas, dan Kekompakan

MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengambil sumpah/janji dan melantik 976 Aparatur Sipil…

3 jam yang lalu

100.268 Jemaah Telah Selesaikan Dam, Kemenhaj Imbau Jemaah Gunakan Jalur Resmi

MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus memperkuat pendampingan kepada jemaah menjelang fase…

3 jam yang lalu

B50 Berisiko Menjadi Beban Fiskal Baru dan Menggerus Devisa Ekspor Sawit

MONITOR, Jakarta - Transisi Bersih, sebuah lembaga thin tank di bidang ekonomi dan lingkungan berkelanjutan,…

14 jam yang lalu

Dahnil Anzar Cek Langsung Kelaikan Akomodasi Jemaah di Sektor 10 Makkah

MONITOR, Makkah – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, memastikan pelayanan…

17 jam yang lalu

Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Jasa Marga Tebar Dividen Rp1,1 Triliun

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

17 jam yang lalu