Jumat, 19 April, 2024

Kebijakan Becak Masih Kontroversi, Aktivis Katar Minta Anies Revisi Perda Tibum

MONITOR, Jakarta – Pro kontra kebijakan Gubernur Jakarta Anies Baswedan soal becak masih berlanjut. Sebagian kalangan pun berpendapat pro kontra soal becak akan selesai kalau Anies mau merevisi Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 Tentang Ketertiban Umun (Tibum) mengenai larangan becak beroperasi di Ibukota.

Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto, mengatakan, revisi Perda tibum bisa dilakukan karena perda tersebut bisa dianggap melanggar Hak Azasi Manusia  (HAM).

Tidak hanya itu, perda tibum yang ada saat ini bertentangan dengan Undang-Undang karena menghalangi warga negara untuk menjalankan usaha dan mencari nafkah.

"Perda ini sudah saatnya direvisi," tegas Sugiyanto, usai memasukan surat permintaan revisi ke kantor Gubernur DKI Jakarta dan DPRD, Rabu (28/2).

- Advertisement -

Dijelaskan Sugiyanto, apa yang dilakukannya ini juga sebagai bentuk dukungan kepada Gubernur Anies Baswedan, yang berencana memberikan ijin becak beroprasi pada linkungan tertentu yang masih dibutuhkan warga Jakarta. Menurutnya, keberadaan becak pada lingkungan tententu di wilayah DKI Jakarta masih dibutuhkan oleh warga Jakarta.

Hal ini dapat dibuktikan dengan masih adanya angkutan becak pada lingkungan di Teluk Gong, Pademangan, Bandengan, Muara Baru, Tanah Pasir, Koja, Semper Barat, Jelambar, Tanjung Priok, Kalibaru. Jumlah angkutan becak Jakarta ( Becak Existing ), di DKI Jakarta sampai saat ini adalah berkisar 1.415 becak.

"Sekarang becak masih dibutuhkan, kalau becak sudah tidak dibutuhkan lagi oleh warga Jakarta, maka akan hilang dengan sendirinya tanpa harus ada perda larangan becak," tegas dia.

Lebih lanjut, Sugiyanto juga berencana melakukan uji materi Perda Nomor 8/2007 tentang Tibum, khusunya pasal 29 perihal becak kepada Mahkamah Agung (MA).

"Jika permintaan revisi ini tidak ditindaklanjuti, kami akan bawa ke MA," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER