MONITOR, Jakarta – Kementerian ESDM mengumumkan Penawaran Wilayah Kerja Migas Tahun 2018 dengan menggunakan skema Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Skema ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 52 Tahun 2017.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menjelaskan, jumlah Wilayah Kerja (WK) yang ada 26 WK Migas, dengan rincian 24 WK Migas Konvensional dan 2 WK Migas Non Konvensional. Rencananya, untuk penawaran langsung dimulai dari 19 Februari 2018 -27 Maret 2018.
Dari 24 WK Migas Konvensional tersebut, 5 WK ditawarkan melalui mekanisme Penawaran Langsung dan 19 WK melalui Lelang Reguler. Sementara 2 WK Migas Non Konvensional ditawarkan melalui mekanisme penawaran langsung.
Berikut ini Wilayah Kerja yang ditawarkan pada tahun 2018, diantaranya adalah:
5 WK Konvensioanal dengan penawaran langsung
19 WK Reguler
2 WK Migas Non Konvesional
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan belasungkawa menyusul meninggalnya 5 orang peserta…
Oleh: Zizah Nurazizah (Mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang) Dunia pendidikan kita hari ini sedang…
MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menilai polemik terkait penempatan pengacara Razman Arif Nasution…
MONITOR, Jakarta — Memasuki hari operasional ke-71 penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, Selasa (30/6/2026), Kemenhaj…
MONITOR, Jakarta - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengkritik kebijakan pemerintah yang melibatkan taruna…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal kasus dugaan intimidasi yang dilakukan…