MONITOR, Jakarta – Kementerian ESDM mengumumkan Penawaran Wilayah Kerja Migas Tahun 2018 dengan menggunakan skema Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Skema ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 52 Tahun 2017.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menjelaskan, jumlah Wilayah Kerja (WK) yang ada 26 WK Migas, dengan rincian 24 WK Migas Konvensional dan 2 WK Migas Non Konvensional. Rencananya, untuk penawaran langsung dimulai dari 19 Februari 2018 -27 Maret 2018.
Dari 24 WK Migas Konvensional tersebut, 5 WK ditawarkan melalui mekanisme Penawaran Langsung dan 19 WK melalui Lelang Reguler. Sementara 2 WK Migas Non Konvensional ditawarkan melalui mekanisme penawaran langsung.
Berikut ini Wilayah Kerja yang ditawarkan pada tahun 2018, diantaranya adalah:
5 WK Konvensioanal dengan penawaran langsung
19 WK Reguler
2 WK Migas Non Konvesional
MONITOR, Jakarta – Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan Menteri Pertahanan Malaysia Yang…
MONITOR, Jakata - PT Jasa Marga (Persero) Tbk “Perseroan” berhasil membuka Kuartal I Tahun 2024…
MONITOR, Jakarta - PSSI kembali melakukan inovasi dan terobosan, kali ini melalui Departemen Teknik PSSI,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Penyuluh Agama Islam (PAI) Award 2024 Tingkat Nasional. Pendaftaran…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Marinus Gea mengimbau kepada pemerintah daerah untuk…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan penggantian 9 jembatan…