MONITOR, Jakarta – Kementerian ESDM mengumumkan Penawaran Wilayah Kerja Migas Tahun 2018 dengan menggunakan skema Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Skema ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 52 Tahun 2017.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menjelaskan, jumlah Wilayah Kerja (WK) yang ada 26 WK Migas, dengan rincian 24 WK Migas Konvensional dan 2 WK Migas Non Konvensional. Rencananya, untuk penawaran langsung dimulai dari 19 Februari 2018 -27 Maret 2018.
Dari 24 WK Migas Konvensional tersebut, 5 WK ditawarkan melalui mekanisme Penawaran Langsung dan 19 WK melalui Lelang Reguler. Sementara 2 WK Migas Non Konvensional ditawarkan melalui mekanisme penawaran langsung.
Berikut ini Wilayah Kerja yang ditawarkan pada tahun 2018, diantaranya adalah:
5 WK Konvensioanal dengan penawaran langsung
19 WK Reguler
2 WK Migas Non Konvesional
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan…
MONITOR, Jakarta — Sebagai wujud kepedulian sosial dan solidaritas kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj)…
MONITOR, Jakarta - Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan kelimpahan sumber daya alam untuk mengejar pertumbuhan…
MONITOR, Banda Aceh — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banda…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyatukan berbagai organisasi profesi guru lintas agama dalam Konfederasi Organisasi…
MONITOR, Palu - Forum Mahasiswa Indonesia Timur (FORMIT) menggalang dana untuk membantu masyarakat terdampak bencana…