NASIONAL

SETARA Institute Kritik Pelibatan Taruna Akmil di Sekolah Rakyat: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI di Ruang Pendidikan

MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengkritik kebijakan pemerintah yang melibatkan taruna Akademi Militer (Akmil) dalam pelatihan peserta Program Sekolah Rakyat. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menormalisasi perluasan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke ranah sipil dan bertentangan dengan semangat Reformasi 1998.

Dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa (30/6/2026), Hendardi menegaskan bahwa pelibatan taruna Akmil bukan sekadar persoalan teknis penyelenggaraan pendidikan, melainkan mencerminkan arah kebijakan negara yang semakin mengaburkan batas antara fungsi sipil dan fungsi militer.

“Penugasan taruna Akmil untuk melatih peserta Sekolah Rakyat bukan sekadar persoalan teknis penyelenggaraan pendidikan. Kebijakan ini mencerminkan cara pandang negara yang semakin mengaburkan batas antara ranah sipil dan ranah militer,” kata Hendardi.

Ia menilai pemerintah seolah memandang pembentukan karakter warga negara hanya dapat dilakukan melalui pendekatan militer. Padahal, menurutnya, pendidikan karakter seharusnya menjadi tanggung jawab institusi pendidikan sipil yang memiliki kompetensi di bidang pedagogi, psikologi perkembangan, pemberdayaan masyarakat, dan pendekatan humanistik.

Hendardi menegaskan bahwa Program Sekolah Rakyat merupakan kebijakan afirmasi pendidikan yang ditujukan bagi masyarakat dengan kerentanan sosial-ekonomi. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan seharusnya mengedepankan pendidikan yang partisipatif dan menghormati perkembangan peserta didik.

“Disiplin memang merupakan nilai penting dalam pendidikan, tetapi disiplin tidak identik dengan militerisme. Nasionalisme dan patriotisme warga negara juga bukan semata-mata milik militer,” ujarnya.

Lebih jauh, Hendardi mengingatkan bahwa profesionalisme militer dalam negara demokrasi diukur dari kemampuannya menjalankan fungsi pertahanan negara, bukan dari luasnya keterlibatan dalam berbagai urusan sipil.

Menurutnya, persoalan utama bukan berada pada kapasitas individu para taruna Akmil, melainkan pada arah kebijakan pemerintah yang terus memperluas peran militer ke berbagai sektor di luar mandat konstitusionalnya.

Ia menilai, dalam beberapa tahun terakhir terlihat kecenderungan meningkatnya keterlibatan TNI di berbagai sektor sipil, mulai dari ketahanan pangan, pengelolaan koperasi, pelayanan publik, hingga bidang pendidikan. Kondisi tersebut, menurut Hendardi, menunjukkan adanya normalisasi multifungsi TNI yang melampaui konsep dwifungsi yang pernah dikoreksi melalui Reformasi 1998.

“Melalui praktik ini, negara telah menormalisasi multifungsi TNI, bukan hanya dwifungsi,” tegasnya.

Hendardi mengingatkan bahwa salah satu mandat utama Reformasi 1998 adalah mengakhiri praktik dwifungsi ABRI yang menempatkan militer sebagai aktor dominan dalam kehidupan politik dan pemerintahan. Reformasi, kata dia, melahirkan prinsip supremasi sipil, profesionalisme TNI, serta pemisahan yang tegas antara fungsi pertahanan dan fungsi pemerintahan sipil.

Karena itu, ia menilai setiap kebijakan yang membuka kembali ruang intervensi militer di wilayah sipil harus dipandang sebagai kemunduran agenda reformasi.

Hendardi juga menolak anggapan bahwa pelibatan taruna Akmil dapat dibenarkan hanya karena bersifat sementara atau bertujuan menanamkan disiplin dan nasionalisme.

“Persoalan utamanya bukan durasi penugasan, melainkan legitimasi penggunaan institusi militer untuk menjalankan fungsi yang sepenuhnya merupakan domain sipil. Dalam negara hukum yang demokratis, tujuan yang baik tidak dapat membenarkan cara yang keliru,” ujarnya.

Sebagai solusi, SETARA Institute mendorong pemerintah memperkuat kapasitas institusi sipil dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk meningkatkan peran guru, dosen, psikolog, pekerja sosial, dan tenaga kependidikan lainnya.

Menurut Hendardi, kelemahan birokrasi sipil tidak boleh dijadikan alasan untuk menyerahkan fungsi-fungsi pendidikan kepada institusi militer.

“Supremasi sipil bukanlah konsep yang dapat dinegosiasikan sesuai selera politik penguasa. Ia merupakan fondasi negara demokrasi yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dalam Reformasi 1998. Karena itu, pemerintah harus menghentikan setiap praktik yang menormalisasi pelibatan militer dalam urusan sipil, termasuk dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenhaj Fokus Kawal 5 Persen Jemaah Haji Terakhir di Madinah, Pastikan Layanan Optimal

MONITOR, Jakarta — Memasuki hari operasional ke-71 penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, Selasa (30/6/2026), Kemenhaj…

1 jam yang lalu

Puan Dorong Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Oleh Anggota DPRD Diselidiki Hingga Tuntas

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal kasus dugaan intimidasi yang dilakukan…

1 jam yang lalu

Puan Pimpin Paripurna DPR, Bahas LHP LKPP 2025 Hingga Persetujuan Naturalisasi 2 Pesepakbola

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang ke-22…

4 jam yang lalu

Menaker dan Seskab Teddy Luncurkan MagangHub Angkatan II, Kuota Naik Jadi 150 Ribu

MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya meluncurkan Program Pemagangan…

9 jam yang lalu

Muqaddimah Ibn Khaldun: Ketika Sejarah Tidak Lagi Sekadar Cerita Masa Lalu

Oleh: Adriansyah(Ketua Umum Ikatan Alumni FISIP UIN Jakarta) Di tengah banyaknya buku sejarah yang berisi…

11 jam yang lalu

Wamenhaj Kembali Salurkan Bantuan bagi Jemaah Haji yang terlilit utang

MONITOR, Aceh - Kepulangan dari Tanah Suci menjadi momen yang semakin bermakna bagi sejumlah jemaah haji…

11 jam yang lalu