NASIONAL

SETARA Institute Kritik Pelibatan Taruna Akmil di Sekolah Rakyat: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI di Ruang Pendidikan

MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengkritik kebijakan pemerintah yang melibatkan taruna Akademi Militer (Akmil) dalam pelatihan peserta Program Sekolah Rakyat. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menormalisasi perluasan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke ranah sipil dan bertentangan dengan semangat Reformasi 1998.

Dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa (30/6/2026), Hendardi menegaskan bahwa pelibatan taruna Akmil bukan sekadar persoalan teknis penyelenggaraan pendidikan, melainkan mencerminkan arah kebijakan negara yang semakin mengaburkan batas antara fungsi sipil dan fungsi militer.

“Penugasan taruna Akmil untuk melatih peserta Sekolah Rakyat bukan sekadar persoalan teknis penyelenggaraan pendidikan. Kebijakan ini mencerminkan cara pandang negara yang semakin mengaburkan batas antara ranah sipil dan ranah militer,” kata Hendardi.

Ia menilai pemerintah seolah memandang pembentukan karakter warga negara hanya dapat dilakukan melalui pendekatan militer. Padahal, menurutnya, pendidikan karakter seharusnya menjadi tanggung jawab institusi pendidikan sipil yang memiliki kompetensi di bidang pedagogi, psikologi perkembangan, pemberdayaan masyarakat, dan pendekatan humanistik.

Hendardi menegaskan bahwa Program Sekolah Rakyat merupakan kebijakan afirmasi pendidikan yang ditujukan bagi masyarakat dengan kerentanan sosial-ekonomi. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan seharusnya mengedepankan pendidikan yang partisipatif dan menghormati perkembangan peserta didik.

“Disiplin memang merupakan nilai penting dalam pendidikan, tetapi disiplin tidak identik dengan militerisme. Nasionalisme dan patriotisme warga negara juga bukan semata-mata milik militer,” ujarnya.

Lebih jauh, Hendardi mengingatkan bahwa profesionalisme militer dalam negara demokrasi diukur dari kemampuannya menjalankan fungsi pertahanan negara, bukan dari luasnya keterlibatan dalam berbagai urusan sipil.

Menurutnya, persoalan utama bukan berada pada kapasitas individu para taruna Akmil, melainkan pada arah kebijakan pemerintah yang terus memperluas peran militer ke berbagai sektor di luar mandat konstitusionalnya.

Ia menilai, dalam beberapa tahun terakhir terlihat kecenderungan meningkatnya keterlibatan TNI di berbagai sektor sipil, mulai dari ketahanan pangan, pengelolaan koperasi, pelayanan publik, hingga bidang pendidikan. Kondisi tersebut, menurut Hendardi, menunjukkan adanya normalisasi multifungsi TNI yang melampaui konsep dwifungsi yang pernah dikoreksi melalui Reformasi 1998.

“Melalui praktik ini, negara telah menormalisasi multifungsi TNI, bukan hanya dwifungsi,” tegasnya.

Hendardi mengingatkan bahwa salah satu mandat utama Reformasi 1998 adalah mengakhiri praktik dwifungsi ABRI yang menempatkan militer sebagai aktor dominan dalam kehidupan politik dan pemerintahan. Reformasi, kata dia, melahirkan prinsip supremasi sipil, profesionalisme TNI, serta pemisahan yang tegas antara fungsi pertahanan dan fungsi pemerintahan sipil.

Karena itu, ia menilai setiap kebijakan yang membuka kembali ruang intervensi militer di wilayah sipil harus dipandang sebagai kemunduran agenda reformasi.

Hendardi juga menolak anggapan bahwa pelibatan taruna Akmil dapat dibenarkan hanya karena bersifat sementara atau bertujuan menanamkan disiplin dan nasionalisme.

“Persoalan utamanya bukan durasi penugasan, melainkan legitimasi penggunaan institusi militer untuk menjalankan fungsi yang sepenuhnya merupakan domain sipil. Dalam negara hukum yang demokratis, tujuan yang baik tidak dapat membenarkan cara yang keliru,” ujarnya.

Sebagai solusi, SETARA Institute mendorong pemerintah memperkuat kapasitas institusi sipil dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk meningkatkan peran guru, dosen, psikolog, pekerja sosial, dan tenaga kependidikan lainnya.

Menurut Hendardi, kelemahan birokrasi sipil tidak boleh dijadikan alasan untuk menyerahkan fungsi-fungsi pendidikan kepada institusi militer.

“Supremasi sipil bukanlah konsep yang dapat dinegosiasikan sesuai selera politik penguasa. Ia merupakan fondasi negara demokrasi yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dalam Reformasi 1998. Karena itu, pemerintah harus menghentikan setiap praktik yang menormalisasi pelibatan militer dalam urusan sipil, termasuk dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat,” pungkasnya.

Recent Posts

Pasar Semakin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Kian Kompetitif

MONITOR, Jakarta - Industri mainan merupakan salah satu bagian dari sektor industri aneka yang memiliki…

26 menit yang lalu

Fahri Hamzah Usul Ambang Batas Parlemen 0 Persen

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang  (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah merespons soal usulan…

33 menit yang lalu

88 Perwira Dirotasi Kapolri Suyudi, IPW Soroti Potensi Gesekan Internal Polri

MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti langkah cepat Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario…

4 jam yang lalu

Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Jadi Panggung Peternak, Kementan Perkuat Genetik dan Produktivitas

MONITOR, Bogor – Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 bukan sekadar mencari sapi terbaik. Di…

8 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dorong Flobamorata Creative Expo Jadi Pintu Perluasan Pasar UMKM NTT

MONITOR, Kupang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong penyelenggaraan Flobamorata Creative Expo…

8 jam yang lalu

Kementan Perkuat Langkah Pemda dalam Pengendalian Penyakit Hewan di Gunungkidul

MONITOR, Gunungkidul — Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat dukungan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul, Daerah…

18 jam yang lalu