Categories: NASIONALPOLITIK

Jika Tetap Disahkan, RUU Penyiaran dinilai Melanggar UU dan Tatib DPR

MONITOR, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR berupaya agar pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dapat ditunda dan melalui mekanisme Baleg terlebih dahulu, pasalnya didalam RUU tersebut dinilai masih menyisahkan perdebatan terkait usul penggunaan single mux.

(Baca: Khawatir Rugikan TV Swasta, Baleg DPR Minta Pengesahan RUU Penyiaran Ditunda)

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo mengatakan, jika RUU tersebut tetap diparipurnakan, maka akan melanggar Undang-Undang dan Tata Tertib DPR.

"Satu, UU tentang cara penyusnan RUU yaitu UU Nomor 12 tahun 2011 dan UU MD3 Nomor 17 tahun 2014, juga peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2014 tentang tata tatib dan peraturan DPR RI nomor 2 tahun 2014 tentang tata cara penyusunan RUU," kata Firman di ruang Baleg DPR, Komplek Parlemen, Kamis (1/2).

Terlebih, lanjut Firman, Baleg kini masih mencari solusi mengenai perdebatan terkait penggunaan single mux atau multi mux. Ia juga mengaku telah mengundang seluruh stakeholder secara terbuka untuk mendapatkan hasil terbaik agar frekuensi tidak dimonopoli baik dari swasta maupun pemerintah.

"Maka kita cari solusinya, solusinya adalah kita mencari jalan tengah. Karena mereka (lembaga swasta) sudah mau menyerahkan frekuensi yang dimiliki swasta itu seperti yang punya empat, diserahkan negara 3, yang punya dua diserahkan negara 1 dan dia kelola 1" paparnya. 

Dia menambahkan, kalau saja semua frekuensi lembaga penyiaran pemerintah ditarik, maka UU ini akan membentuk monopoli baru, yakni oleh pemerintah. "Ini yang tidak kami inginkan dan tidak menjamin demokrasi penyiaran. Kemudian ini akan berpengaruh terhadap dunia penyiaran kita karena Ketika lembaga pemerintah akan ditunjuk hanya satu-satunya pengelola frekuensi, maka semua dikendalikan oleh lembaga pemerintah dan membentuk lembaga baru yang membutuhkan anggaran besar" ungkapnya.

Mengakhiri pembicaraan, Firman menegaskan, dalam rangka kepastian hukum, UU harus bisa memberi rasa keadilan. "Jangan sampai UU dibuat untuk menggeser monopoli dan UU harus bisa jamin eksistensi pelaku usaha dimana dunia usaha merupakan pilar ekonomi nasional dan jangan sampai menimbulkan dampak pengangguran dan sebagainya," jelas Firman.

Recent Posts

Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara 2026, Puan: Polri Harus Terus Buktikan Komitmen Sebagai Pelayan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri upacara peringatan ke-80 Hari Bhayangkara Tahun…

3 jam yang lalu

Kasus Dokter di NTT, Komisi IX DPR: Tenaga Kesehatan Harus Dilindungi dari Intimidasi dan Didukung Kesehatan Jiwanya

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan duka cita mendalam…

3 jam yang lalu

DPR Desak Pemerintah Konkretkan Formula Pembiayaan PPPK di Daerah Melalui APBN

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin meminta pemerintah pusat untuk segera mengkonkretkan…

5 jam yang lalu

HUT Bhayangkara ke-80: Analis: Kepercayaan Publik Jadi Modal Kuat Polri Kawal Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

MONITOR, Jakarta - Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Dr. Ngasiman Djoyonegoro…

13 jam yang lalu

Puan Imbau Latihan Calon Manajer Kopdes Merah Putih Fokus Pada Manajerial Saja

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan belasungkawa menyusul meninggalnya 5 orang peserta…

1 hari yang lalu

Menghidupkan Kembali ‘Roh’ Keikhlasan Guru di Tengah Badai Administrasi Digital

Oleh: Zizah Nurazizah (Mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang) Dunia pendidikan kita hari ini sedang…

1 hari yang lalu