Sabtu, 20 April, 2024

Jika Tetap Disahkan, RUU Penyiaran dinilai Melanggar UU dan Tatib DPR

MONITOR, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR berupaya agar pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dapat ditunda dan melalui mekanisme Baleg terlebih dahulu, pasalnya didalam RUU tersebut dinilai masih menyisahkan perdebatan terkait usul penggunaan single mux.

(Baca: Khawatir Rugikan TV Swasta, Baleg DPR Minta Pengesahan RUU Penyiaran Ditunda)

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo mengatakan, jika RUU tersebut tetap diparipurnakan, maka akan melanggar Undang-Undang dan Tata Tertib DPR.

"Satu, UU tentang cara penyusnan RUU yaitu UU Nomor 12 tahun 2011 dan UU MD3 Nomor 17 tahun 2014, juga peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2014 tentang tata tatib dan peraturan DPR RI nomor 2 tahun 2014 tentang tata cara penyusunan RUU," kata Firman di ruang Baleg DPR, Komplek Parlemen, Kamis (1/2).

- Advertisement -

Terlebih, lanjut Firman, Baleg kini masih mencari solusi mengenai perdebatan terkait penggunaan single mux atau multi mux. Ia juga mengaku telah mengundang seluruh stakeholder secara terbuka untuk mendapatkan hasil terbaik agar frekuensi tidak dimonopoli baik dari swasta maupun pemerintah.

"Maka kita cari solusinya, solusinya adalah kita mencari jalan tengah. Karena mereka (lembaga swasta) sudah mau menyerahkan frekuensi yang dimiliki swasta itu seperti yang punya empat, diserahkan negara 3, yang punya dua diserahkan negara 1 dan dia kelola 1" paparnya. 

Dia menambahkan, kalau saja semua frekuensi lembaga penyiaran pemerintah ditarik, maka UU ini akan membentuk monopoli baru, yakni oleh pemerintah. "Ini yang tidak kami inginkan dan tidak menjamin demokrasi penyiaran. Kemudian ini akan berpengaruh terhadap dunia penyiaran kita karena Ketika lembaga pemerintah akan ditunjuk hanya satu-satunya pengelola frekuensi, maka semua dikendalikan oleh lembaga pemerintah dan membentuk lembaga baru yang membutuhkan anggaran besar" ungkapnya.

Mengakhiri pembicaraan, Firman menegaskan, dalam rangka kepastian hukum, UU harus bisa memberi rasa keadilan. "Jangan sampai UU dibuat untuk menggeser monopoli dan UU harus bisa jamin eksistensi pelaku usaha dimana dunia usaha merupakan pilar ekonomi nasional dan jangan sampai menimbulkan dampak pengangguran dan sebagainya," jelas Firman.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER