Jumat, 19 April, 2024

Belum Terlaksana, Jaksa Agung Jelaskan Kendala Eksekusi Mati Gembong Narkoba

MONITOR, Jakarta – Jaksa Agung M Rasetyo mengatakan, pihaknya kesulitan menjawab alasan mandeknya eksekusi mati terhadap para gembong narkoba. Hal itu ia katakan usai dicecar pertanyaan Anggota Komisi III DPR tentang pelaksanaan eksekusi mati tahap 4 yang hingga kini belum terlaksana.

"Humuman mati saya pikir saya agak sulit menjawabnya secara terbuka di sini. Kami berada di bawah posisi sebaga yudikatif dan sebagai eksekutif. Saya pikir bapak sekalian bisa memahami maksud saya. Banyak hal penting bangsa ini yang mesti diprioritaskan disamping eksekusi mati juga penting," kata Prasetyo saat menggelar rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (31/1).

Menurut Pras, secara yuridis, pelaksanaan eksekusi mati salah satunya terkendala oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pembatasan pengajuan grasi. "Disamping kita ketahui eksekusi mati berkaitan dengan dua aspek, aspek yuridis dan aspek teknis. Yuridis tadi sudah ada dinyatakan kendala-kendala yang dihadapi, adanya putusan MK yang justru sekarang, pembatasan pengajuan grasi itu dihapuskan sehingga orang bisa kapan saja mengulur waktu untuk mengajukan grasi termasuk PK dilakukan beberapa kali. Ini semua hal-hal yang menghambat kami untuk melaksanakan hukuman mati," terang Pras.

Kendati demikian, pihaknya tetap memiliki komitmen untuk menghadapi darurat narkoba dan memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. "Baik yuridis maupun teknis, kalau teknis mudah (diatasi) ketika ada problem, yuridisnya sudah terpenuhi semua aspek teknisnya, tinggal kita minta polisi siapkan regu tembak, disiapkan tempatnya, tinggal di dor saja. Hal-hal lain yang kita pertimbangkan itu yang sekarang masih jadi jalan kita," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER