Categories: HUKUMNASIONAL

Gugatan PT RAPP Ditolak, KLHK Tegaskan Pentingnya PP Gambut

MONITOR, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan PT. Riau Andalan Pulp and Paper selaku Pemohon yang melawan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku Termohon, pada Kamis, (21/12) di PTUN Jakarta.

Pemohon (PT. RAPP) melalui suratnya bernomor 101 tanggal 18 Oktober 2017 menyampaikan permohonan kepada Menteri LHK untuk membatalkan SK MenLHK nomor SK.5322 tanggal 16 Oktober 2017 yang telah membatalkan SK MenLHK tentang Pengesahan Rencana Kerja Usaha (RKU) PT. RAPP periode 2010-2019.

PT. RAPP menempuh jalur hukum melalui PTUN dengan menggunakan UU Administrasi Pemerintah yang mengatur hukum fiktif positif untuk membatalkan SK.5322/2017 tersebut. PT. RAPP mendaftarkan permohonannya di PTUN pada 16 November 2017 melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva & Partners. 

Pimpinan sidang PTUN, Hakim Ketua Oenoen Pratiwi menegaskan bahwa permohonan pemohon (PT. RAPP) dengan pendekatan hukum fiktif positif tidak dapat diterima.

Sidang yang berlangsung sekitar 1 jam ini dipimpin Hakim Ketua Oenoen Pratiwi dan anggota Nelvy Christin serta Roni Erry Saputro. Bertindak sebagai Panitera pengganti Eni Nuraeni. 

“Putusan pengadilan bersifat final dan mengikat”, ucap Oenoen Pratiwi sambil mengetok palu menutup persidangan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, yang saat ini sedang kunjungan kerja ke Papua Barat, mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua jajaran eselon 1 di LHK dalam menangani kasus ini.

"Ini bukan soal kalah atau menang, tetapi soal keyakinan atas hal yang harus ditempuh dalam rangka kepentingan umum. Kita semua dapat belajar dari peristiwa ini. Saya mau semua eselon 1 yakin akan langkah yang ditempuh dan itulah akuntabilitas publiknya," ujarnya.

Menteri Siti pun mengatakan berterima kasih kepada Tuhan YME, dan kepada Majelis Hakim yang telah memutus dengan adil. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada pimpinan lembaga PTUN, MA, KY, para pakar dan aktivis lingkungan serta media yang mengikuti terus perkembangan proses hukum ini.

Lebih lanjut Siti menegaskan KLHK akan mempertimbangkan melakukan langkah-langkah preaudit bagi RAPP dan APRIL Group sesuai keputusan Menteri. Dengan demikian seluruh urusan bisnis RAPP dan April Group terkait lingkungan dan kehutanan akan diteliti mendalam dalam beberapa bulan.

''Maka nanti akan terlihat potretnya seperti apa di segala sudut operasionalnya. Hal serupa telah KLHK lakukan untuk Freeport,'' tegas Menteri Siti.

Terkait Revisi RKU

Usai sidang, masih berlokasi di PTUN, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum pihak KLHK, menjelaskan bahwa SK.5322/2017 dikeluarkan untuk membatalkan SK pengesahan RKU PT. RAPP periode 2010-2019 yang tidak sesuai dengan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lahan gambut. Salah satu tujuannya guna mencegah berulangnya kebakaran hutan dan lahan seperti yang terjadi pada tahun 2015, terutama yang diakibatkan oleh kerusakan ekosistem gambut.

Bambang menegaskan bahwa pemegang izin usaha yang areal kerjanya masuk dalam Kawasan Hidrologis Gambut (KHG), wajib melakukan Revisi RKU.

“Putusan PTUN hari ini menguatkan lagi. Jadi PT RAPP wajib segera melakukan revisi RKU untuk perlindungan gambut,'' katanya.

Recent Posts

GKB-NU ingatkan Masyarakat Waspadai Operasi Asing Ganggu Stabilitas Nasional

MONITOR, Jakarta – Gerakan Kebangkitan Baru Nahdlatul Ulama (GKB-NU) menilai mengingatkan masyarakat perlu bersikap kritis…

3 jam yang lalu

Rokhmin Dahuri: Revisi UU Kehutanan Kunci Atasi Deforestasi dan Perkuat Ekonomi Hijau

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Rokhmin Dahuri, menegaskan…

12 jam yang lalu

Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Desak Negara Hapus Syarat Anggaran Berdasarkan Kemampuan Keuangan

MONITOR, Jakarta – Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) mengajukan uji materiil atau Judicial Review…

13 jam yang lalu

Sampaikan Pesan Presiden Prabowo, Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 kepada Dirjen ILO

MONITOR, Jenewa — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto tentang pentingnya kehadiran…

15 jam yang lalu

Antisipasi Kelelahan Jemaah Pasca Armuzna, Klinik Satelit Madinah Siaga 24 Jam

MONITOR, Madinah – Kementerian Haji dan Umrah RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab…

15 jam yang lalu

FH Unusia Dorong Kepailitan Berbasis Syariah Diselesaikan di Peradilan Agama

MONITOR, Jakarta – Bergulirnya pembahasan revisi Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kembali…

15 jam yang lalu