Categories: NASIONALPOLITIK

Desakan Mundur Kepada Khofifah Dinilai Salahi Undang-Undang

MONITOR, Jakarta – Munculnya desakan kepada Khofifah Indar Parawansa untuk mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial dinilai menyalahi undang-undang. Sejumlah akademisi dan pengamat politik pun kompak menyebut Khofifah tidak harus mundur saat mengikuti suksesi Gubernur Jawa Timur, 2018 mendatang. 

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Nurul Ghufron mengatakan, Pilkada adalah proses demokrasi yang penuh dengan regulasi. Seluruh tahapan diatur jelas dalam setiap pasal perundang-undangan yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Termasuk diantaranya, kepesertaan dalam suksesi kepemimpinan tersebut. 

Diterangkan, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak menyebutkan bahwa menteri yang hendak maju mencalonkan diri sebagai calon gubernur harus mengundurkan diri.

Aturan tentang kewajiban mundur tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat 2 UU 10 Tahun 2016. Sejumlah pejabat yang harus mengundurkan diri antara lain DPR, DPRD, DPD, TNI/Polri, PNS serta pejabat BUMN dan BUMD. 

Pun, sampai saat ini tidak ada aturan dalam bentuk undang-undang dalam penyelenggaraan pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang pengunduran diri seorang menteri yang maju Pilgub.

"Mengacu pada regulasi tersebut maka Khofifah sekalipun maju menjadi Calon Gubernur tidak harus mundur. Regulasi itulah yang harus menjadi acuan selama tidak ada peraturan yang menggantikan," ungkap Gufron, Minggu (26/11). 

Senada, Peneliti Senior Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Sirajuddin Abbas  menuturkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 yang harus berhenti adalah anggota DPR, DPRD, DPD, TNI/Polri, PNS serta pejabat BUMN dan BUMD. 

"Aturannya ada di UU Nomor 10 tahun 2016. Secara eksplisit tidak disebutkan itu (menteri harus mundur-red). Khofifah maupun Gus Ipul bisa cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye resmi," ungkapnya. 

Namun, lanjut Sirajuddin, sebagai menteri yang bertugas membantu presiden, Khofifah wajib melapor dan meminta izin kepada Presiden jika positif ikut pilkada. "Tergantung kebijakan Presiden seperti apa. Sepenuhnya menjadi hak yang bersifat opsional bagi Presiden," tuturnya. 

Tidak jauh berbeda, Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute yang juga dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta, Gun Gun Heryanto mengungkapkan, dalam UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada yang tidak mengatur kewajiban mundur bagi pejabat negara seperti menteri saat mengikuti kontestasi Pilkada.

Recent Posts

Siswa MAN 2 Banyumas Raih Medali Emas 3rd Indonesian Internasional Invention Expo 2024

MONITOR, Jakarta - Tim riset Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Banyumas meraih medali Emas 3rd…

48 menit yang lalu

Hardiknas 2024, Maxim Laksanakan Serangkaian Kegiatan Edukasi di Berbagai Sekolah di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional di tanggal 2 Mei 2024, aplikator penyedia…

2 jam yang lalu

DPR Apresiasi Praktik Moderasi Beragama di Bali

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi bersama sejumlah anggota hari ini melakukan…

3 jam yang lalu

MER-C Kecam Israel Terkait Temuan Kuburan Massal di Dua Rumah Sakit di Gaza

MONITOR, Jakarta - Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) mengecam keras Israel terkait temuan kuburan massal…

4 jam yang lalu

Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak

MONITOR, Jakarta - Tim U-23 Indonesia akan bertemu Irak pada laga perebutan tempat ketiga Piala…

5 jam yang lalu

Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Presiden Jokowi Tekankan Keseimbangan Harga

MONITOR, Sumbawa - Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang…

7 jam yang lalu