Categories: NASIONALPOLITIK

Desakan Mundur Kepada Khofifah Dinilai Salahi Undang-Undang

MONITOR, Jakarta – Munculnya desakan kepada Khofifah Indar Parawansa untuk mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial dinilai menyalahi undang-undang. Sejumlah akademisi dan pengamat politik pun kompak menyebut Khofifah tidak harus mundur saat mengikuti suksesi Gubernur Jawa Timur, 2018 mendatang. 

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Nurul Ghufron mengatakan, Pilkada adalah proses demokrasi yang penuh dengan regulasi. Seluruh tahapan diatur jelas dalam setiap pasal perundang-undangan yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Termasuk diantaranya, kepesertaan dalam suksesi kepemimpinan tersebut. 

Diterangkan, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak menyebutkan bahwa menteri yang hendak maju mencalonkan diri sebagai calon gubernur harus mengundurkan diri.

Aturan tentang kewajiban mundur tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat 2 UU 10 Tahun 2016. Sejumlah pejabat yang harus mengundurkan diri antara lain DPR, DPRD, DPD, TNI/Polri, PNS serta pejabat BUMN dan BUMD. 

Pun, sampai saat ini tidak ada aturan dalam bentuk undang-undang dalam penyelenggaraan pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang pengunduran diri seorang menteri yang maju Pilgub.

"Mengacu pada regulasi tersebut maka Khofifah sekalipun maju menjadi Calon Gubernur tidak harus mundur. Regulasi itulah yang harus menjadi acuan selama tidak ada peraturan yang menggantikan," ungkap Gufron, Minggu (26/11). 

Senada, Peneliti Senior Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Sirajuddin Abbas  menuturkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 yang harus berhenti adalah anggota DPR, DPRD, DPD, TNI/Polri, PNS serta pejabat BUMN dan BUMD. 

"Aturannya ada di UU Nomor 10 tahun 2016. Secara eksplisit tidak disebutkan itu (menteri harus mundur-red). Khofifah maupun Gus Ipul bisa cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye resmi," ungkapnya. 

Namun, lanjut Sirajuddin, sebagai menteri yang bertugas membantu presiden, Khofifah wajib melapor dan meminta izin kepada Presiden jika positif ikut pilkada. "Tergantung kebijakan Presiden seperti apa. Sepenuhnya menjadi hak yang bersifat opsional bagi Presiden," tuturnya. 

Tidak jauh berbeda, Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute yang juga dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta, Gun Gun Heryanto mengungkapkan, dalam UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada yang tidak mengatur kewajiban mundur bagi pejabat negara seperti menteri saat mengikuti kontestasi Pilkada.

Recent Posts

Legislator Sebut Meroketnya Harga BBM Berpengaruh ke Ketahanan Pangan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menyoroti dampak kenaikan harga Bahan…

51 menit yang lalu

Pesantren Benteng Utama Lindungi Anak dari Ancaman Digital

MONITOR, Jakarta - Pesantren semakin berperan sebagai benteng utama dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman…

1 jam yang lalu

Menteri Agama: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar kembali menegaskan sikapnya bahwa tidak ada toleransi…

2 jam yang lalu

Kementan Gerak Cepat Tinjau Saluran Irigasi Rusak di Sukabumi

MONITOR, Sukabumi - Kementerian Pertanian (Kementan) bergerak cepat meninjau kondisi saluran irigasi rusak di Desa…

2 jam yang lalu

Saatnya Gen Z Naik Kelas Lewat Koperasi

MONITOR, Sumedang – Semangat baru gerakan koperasi mulai terasa dari kampus. Ratusan mahasiswa berkumpul dalam…

3 jam yang lalu

Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs

MONITOR, Bekasi – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyiapkan tenaga kerja kompeten untuk mengisi kebutuhan industri…

5 jam yang lalu