Categories: NASIONALPEMERINTAHAN

Bank Penerima Setoran Haji sedang Diseleksi Ulang BPKH

MONITOR, Jakarta – Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) A Iskandar Zulkarnain mengatakan saat ini BPKH tengah fokus melakukan seleksi ulang bank penerima setoran tabungan haji. Disebutkan Iskandar, telah dilakukan beberapa penyesuaian perjanjian kerjasama dan Undang-Undang (UU).

"Selain berkonsentrasi dalam penerimaan pengalihan pengelolaan haji yang diperkirakan berjumlah hampir Rp100 triliun, saat ini BPKH juga fokus menyeleksi ulang bank-bank yang menjadi penerima setoran, selain karena telah habis masa perjanjian kerja sama, juga disesuaikan dengan syarat dan ketentuan UU yang baru berlaku," ujarnya di Jakarta, pada Sabtu (25/11).

Iskandar juga menjelaskan, bank yang dianggap layak untuk menerima setoran haji adalah bank yang sehat, mempunyai kemampuan teknologi informasi terbaru, mempunyai jaringan nasabah dan calon jamaah yang banyak, serta memiliki produk perbankan program haji dan umrah.

Pada musim haji tahun 2017 lalu, terdapat 17 bank yang ditetapkan sebagai Bank Penerima Setoran Haji-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) itu, terdiri dari enam bank umum syariah dan sebelas bank nasional yang mempunyai layanan Syariah.

Keenam bank umum syariah adalah Bank Mandiri Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, dan Bank Panin Syariah.

Adapun sebelas bank umum nasional yang mempunyai layanan Syariah dan ditetapkan sebagai BPS-BPIH adalah, Bank BTN, Bank Permata, Bank CIMB-Niaga, Bank Sumut, Bank DKI, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank Kepri, Bank Sumselbabel, Bank Nagari, dan Bank Aceh.

Sebelumnya BPKH melakukan pertemuan yang membahas penyusunan kriteria dan syarat bank yang berhak menjadi Bank Penerima Setoran Haji (BPS) yang disesuaikan dengan kehadiran UU dan badan baru. Selain karena perjanjian kerja sama yang telah berakhir dengan Kemenag, BPS perlu memahami tugas pokok dan fungsi BPKH.

Salah satu poin penting dari amanat UU Pengelolaan Keuangan Haji adalah pembuatan "virtual account" sehingga calon jamaah haji yang telah menyetorkan dananya dapat mengetahui perolehan manafaat selama masa tunggu. Selama masa tunggu itu pula, calon jamaah yang mempunyai akun dapat mengetahui mutasi dan penambahan nilai manfaat.

Poin penting lainnya adalah pembaruan "akad wakalah", akad transaksi pengelolaan, yang semula antara calon jamaah dengan Kemenag, sekarang calon jamaah haji mengalihkan amanat pengelolaan dana haji ke BPKH.

Recent Posts

Singgung Pembinaan Integritas, Mardani DPR Dorong Langkah Terpadu Atasi Fenomena ASN Terjerat Judi Online

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyoroti fenomena banyaknya Aparatur…

19 menit yang lalu

Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center dalam Marketing Center of Excellence Danantara Indonesia

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk didapuk sebagai mentor untuk Command Center Management…

2 jam yang lalu

Kosmetik Bermerkuri Masih Banyak Beredar, Komisi IX DPR Desak Pengawasan Lebih Agresif

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyoroti temuan 14 produk…

11 jam yang lalu

Puan Soroti Isu Perundungan di Balik Kasus Bom Rakitan, Dorong Penguatan Iklim Sekolah Aman Bagi Anak

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti isu perundungan di balik kasus peledakan…

11 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Transformasi Tata Kelola UMKM Melalui SAPA UMKM

MONITOR, Lombok Barat – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya untuk mewujudkan transformasi…

16 jam yang lalu

Kemenag Tegaskan Madrasah Harus Bebas Kekerasan, Dirjen Pendis: Dorong Kurikulum Berbasis Cinta Lewat Matamuda 2026

MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama RI, Prof. Amien Suyitno, menegaskan bahwa madrasah…

19 jam yang lalu