Jumat, 29 Maret, 2024

Besok Polri Periksa Hotel Terlibat Kasus Gula Rafinasi

MONITOR, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan akan periksa pihak hotel yang terlibat kasus penyimpangan distribusi gula rafinansi oleh PT Crown Pratama (CP).

"Hotel Mercure (diambil keterangannya Senin, besok)," ucap Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (5/11).

Lebih lanjut, Agung mengungkapkan pihaknya telah memeriksa dua pihak hotel lainnya yang diduga menggunakan gula rafinansi untuk konsumsi yakni hotel Aliya dan hotel Grand Aliya. Kedua pihak hotel tersebut telah diperiksa lebih dulu.

Selain itu, sambung Agung, pada Senin (6/11) esok, penyidik telah menjadwalkan untuk memeriksa empat orang.

- Advertisement -

"Dari pihak PT CP, 3 karyawan sebagai saksi dan satu tersangka diperiksa sebagai tersangka," tandasnya.

Pada 13 Oktober 2017, penyidik menggeledah dan menyita 20 sak gula kristal rafinasi seberat 50 kilogram dan 82.500 saset gula rafinasi siap konsumsi. Penyidik juga menemukan saset kosong dengan merek hotel dan kafe.

Hal ini diduga melanggar ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Pasalnya, gula kristal rafinasi hanya bisa didistribusikan kepada industri.

Pelaku juga diduga melanggar Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004. Aturan itu menerangkan gula rafinasi dilarang digunakan untuk konsumsi.

“Terhadap tersangka BB dipersangkakan Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkas Agung.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER