Categories: HUKUMNASIONAL

Tangkap Pelaku, Polri Sita 1.404 Gram Narkoba Jenis FUB-AMB

MONITOR, Jakarta – Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol John Turman Panjaitan menyatakan penyidiknya telah menangkap empat tersangka jaringan pengedar dan pembuat narkoba bersejenis FUB-AMB.  Telah diamankan sebanyak 1.404 gram serbuk yang tergolong dalam synthetic cannabinoid itu dari tangan pelaku.

“Kami menangkap empat tersangka dan menyita 1.404 gram serbuk yang diduga mengandung narkoba jenis FUB-AMB,” katanya di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11).

Awalnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan tim Bea Cukai memeriksa sebuah kiriman paket di Bandara Soekarno Hatta. Ternyata paket tersebut berisi 300 gram serbuk putih yang diduga mengandung narkoba jenis FUB-AMB.

Kemudian penyidik menangkap seseorang yang diduga akan menerima paket tersebut yakni tersangka SS di Office 88 Lantai 10 PT Valkyrie Elfrog Sejahtera, Jakarta Selatan.

“SS disuruh oleh ASD untuk menerima paket tersebut untuk kemudian diserahkan kepada ASD,” katanya.

Penyidik kemudian menangkap tersangka ASD di Asta Residence, Jalan Joe Kelapa Tiga, Jagakarsa, Jaksel. Dalam penangkapan ASD, penyidik menyita 58 gram tembakau, cairan untuk vape dan timbangan.

Berdasarkan pengakuan ASD, serbuk tersebut merupakan bahan baku yang diimpor dari Shanghai, Cina ke Indonesia.

Rencananya serbuk tersebut akan diolah bersama tembakau dan cairan vape untuk menghasilkan tembakau narkoba dan vape narkoba. Serbuk tersebut rencananya akan diolah oleh Vas dan AF.

Kemudian penyidik menangkap tersangka Vas di Jalan Kalimantan, Cipinang Melayu, Jaktim dan menyita 1.094 gram serbuk coklat yang diduga mengandung narkoba.

Selanjutnya tersangka AF ditangkap di Tebet Timur Dalam 2, Jaksel dan menyita 550 gram tembakau dan peralatan untuk memproduksi tembakau bernarkoba.

Atas perbuatannya, keempat tersangka diancam dengan pelanggaran Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsidair Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Lebih Subsidair Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebagai informasi, Narkoba FUB-AMB dapat mengakibatkan Halusinogen, di mana pengguna melihat warna acak, pola, peristiwa, dan bahkan bisa melihat sesuatu yang tidak ada seolah menjadi nyata.

Halusinogen juga menimbulkan halusinasi yang bersifat mengubah perasaan, pikiran, dan dapat menciptakan daya pandang yang berbeda, sehingga menyebabkan seluruh perasaan dapat terganggu.

Recent Posts

Kemnaker—Unpad Bangun Sinergi Pengembangan SDM dan Ketenagakerjaan

MONITOR, Sumedang — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Padjadjaran (Unpad) menjalin kerja sama dalam pengembangan…

2 jam yang lalu

Jelang Armuzna, Kemenhaj Siapkan Layanan Konsumsi Siap Santap untuk Jemaah Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah memastikan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia jelang…

2 jam yang lalu

Hadiri Raker DPR, Menteri Maman Ungkap Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM

MONITOR, Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bersama Wakil Menteri…

2 jam yang lalu

Presiden Prabowo: Penambahan Alutsista Jadi Tonggak Penguatan Pertahanan Nasional

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyerahan alat utama sistem persenjataan (alutsista) menjadi…

16 jam yang lalu

Pelemahan Rupiah Cerminkan Tantangan Domestik dan Turunnya Kepercayaan Investor

MONITOR, Jakarta - Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat tidak semata-mata dipicu oleh…

17 jam yang lalu

Firman Soebagyo: Pemberantasan Korupsi Harus Beri Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo,…

18 jam yang lalu