MONITOR, Jakarta – Izin operasional usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis tidak diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini dikuatkan dengan sikap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta, yang menyatakan tidak bisa memproses surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis.
Pemberhentian izin usaha ini tentu menjadikan sebagian karyawan Alexis kehilangan pekerjaan. Namun hal itu menjadi peluang bagi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta baru untuk mempopulerkan program OK OCE.
Ya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan pihaknya sudah ada rencana untuk menyalurkan para eks pekerja Hotel Alexis ke Program OK OCE.
"Kami akan koordinasikan dengan Program OK OCE bahwa yang kerja di hotel (Alexis) mungkin kita salurkan melalui Kadisnaker ke hotel serupa yang beraktivitas di restoran. Karena banyak rekan-rekan restoran dari OK Oce yang butuh layanan," ujar Sandiaga kepada wartawan, Jakarta, Selasa (31/10).
Tak hanya restoran, kata Sandiaga, mereka juga bisa disalurkan ke salon dan tempat rias pengantin.
"Selain itu juga bisa kita arahkan ke salon salon kecantikan rias pengantin dan sebagainya," tambah Sandiaga.
MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen)…
MONITOR, Sumedang — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Padjadjaran (Unpad) menjalin kerja sama dalam pengembangan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah memastikan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia jelang…
MONITOR, Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bersama Wakil Menteri…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyerahan alat utama sistem persenjataan (alutsista) menjadi…
MONITOR, Jakarta - Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat tidak semata-mata dipicu oleh…